Sakit, Wali Kota Semarang batal diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Pemeriksaan Wali Kota Semarang Soemarmo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini ditunda. Karena yang bersangkutan tengah sakit dan tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
Soemarmo terlihat meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 11.15 WIB dan langsung menuju mobil tahanan tanpa mau memberikan banyak komentar atas kasusnya yang menjeratnya. "Tanya pengacara saya saja ya," singkat Soemarmo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2012).
Sementara itu, kuasa hukum Soemarmo, Sopar Sitinjak menjelaskan, kondisi kliennya tersebut sedang dalam kondisi tidak fit sehingga batal menjalani pemeriksaan hari ini. "Dia (Soemarmo) sedang tidak enak badan. Jadi tidak mungkin pemeriksaan dilakukan kalau yang bersangkutan sedang sakit," jelas Sopar.
Seperti diketahui, KPK hari ini dijadwalkan akan memeriksa Soemarmo sebagai tersangka setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap anggota DPRD Kota Semarang. Berdasarkan bukti, penyidik menilai Soemarmo diduga sebagai pihak inisiator suap terkait pembahasan APBD Kota Semarang 2011-2012.
Soemarmo diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kasus Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Ahmad Zainuri.
Zainuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono dari Fraksi Partai Aamant Nasional (PAN) dan Sumartono dari Fraksi Partai Demokrat, pada 24 November 2011.
Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 21 amplop berisi uang yang seluruhnya senilai Rp40 juta. Pada proses pemeriksaan, KPK juga menemukan uang senilai Rp500 juta di ruang kerja Zainuri.
KPK menduga, pemberian suap dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai. (san)
Soemarmo terlihat meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 11.15 WIB dan langsung menuju mobil tahanan tanpa mau memberikan banyak komentar atas kasusnya yang menjeratnya. "Tanya pengacara saya saja ya," singkat Soemarmo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2012).
Sementara itu, kuasa hukum Soemarmo, Sopar Sitinjak menjelaskan, kondisi kliennya tersebut sedang dalam kondisi tidak fit sehingga batal menjalani pemeriksaan hari ini. "Dia (Soemarmo) sedang tidak enak badan. Jadi tidak mungkin pemeriksaan dilakukan kalau yang bersangkutan sedang sakit," jelas Sopar.
Seperti diketahui, KPK hari ini dijadwalkan akan memeriksa Soemarmo sebagai tersangka setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap anggota DPRD Kota Semarang. Berdasarkan bukti, penyidik menilai Soemarmo diduga sebagai pihak inisiator suap terkait pembahasan APBD Kota Semarang 2011-2012.
Soemarmo diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kasus Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Ahmad Zainuri.
Zainuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono dari Fraksi Partai Aamant Nasional (PAN) dan Sumartono dari Fraksi Partai Demokrat, pada 24 November 2011.
Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 21 amplop berisi uang yang seluruhnya senilai Rp40 juta. Pada proses pemeriksaan, KPK juga menemukan uang senilai Rp500 juta di ruang kerja Zainuri.
KPK menduga, pemberian suap dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai. (san)
()