KPK kembali periksa Wali Kota Semarang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro. Soemarmo diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semarang 2011-2012.
"Ya hari ini, memanggil SHS (Soemarmo Hadi Saputro), Wali Kota Semarang untuk diperiksa sebagai tersangka," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Rabu (11/4/2012).
Seperti diketahui, KPK memutuskan Wali Kota Soemarmo sebagai tersangka kasus suap APBN Semarang 2011-2012. Diduga, Soemarmo terlibat sebagai inisiator (otak) pemberian suap kepada anggota DPRD Kota Semarang pada November 2011.
Atas kejahatannya, Soemarmo dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kasus Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Ahmad Zainuri. Zainuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.
KPK menduga, pemberian suap dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai negeri. (wbs)
"Ya hari ini, memanggil SHS (Soemarmo Hadi Saputro), Wali Kota Semarang untuk diperiksa sebagai tersangka," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Rabu (11/4/2012).
Seperti diketahui, KPK memutuskan Wali Kota Soemarmo sebagai tersangka kasus suap APBN Semarang 2011-2012. Diduga, Soemarmo terlibat sebagai inisiator (otak) pemberian suap kepada anggota DPRD Kota Semarang pada November 2011.
Atas kejahatannya, Soemarmo dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kasus Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Ahmad Zainuri. Zainuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.
KPK menduga, pemberian suap dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai negeri. (wbs)
()