KPK periksa karyawan PT Perumahan & Adhi Karya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi kasus pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pembangunan Venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau. Dalam pemeriksaan kali ini, KPK mendatangkan lima orang saksi dari PT Perumahan dan PT Adhi Karya.
"Yang diperiksa dari PT Perumahan adalah Bagus, Nanang, Nugroho, Satria Priambodo, dan Supriyadi. Dan satu lagi Satria Hedi dari PT Adhi Karya," jelas Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/4/2012).
Kendati begitu, KPK belum merencanakan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau untuk melakukan pendalaman kasus yang diduga melibatkannya. "KPK masih akan melengkapi berkas kasus terhadap empat tersangka. Dan dalam sepekan ini akan intensif melakukan pemeriksaan," tukasnya.
Dalam kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni MFA dan MD selaku anggota DPRD Riau, EDP sebagai Kepala Seksi di Dinas Pemuda dan Olahraga, serta RS, karyawan PT Pembangunan Perumahan Persero. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
"RS (Rahmat Syahputra) dijerat dengan pasal pemberian suap, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan EDP (Eka Dharma Putra) dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi," terangnya.
Saat penangkapan, KPK berhasil menyita Rp900 juta yang diduga merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. Uang itu terbagi dalam tiga tas coklat terbuat dari keri kertas, tas plastik dan tas hitam. (san)
"Yang diperiksa dari PT Perumahan adalah Bagus, Nanang, Nugroho, Satria Priambodo, dan Supriyadi. Dan satu lagi Satria Hedi dari PT Adhi Karya," jelas Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/4/2012).
Kendati begitu, KPK belum merencanakan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau untuk melakukan pendalaman kasus yang diduga melibatkannya. "KPK masih akan melengkapi berkas kasus terhadap empat tersangka. Dan dalam sepekan ini akan intensif melakukan pemeriksaan," tukasnya.
Dalam kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni MFA dan MD selaku anggota DPRD Riau, EDP sebagai Kepala Seksi di Dinas Pemuda dan Olahraga, serta RS, karyawan PT Pembangunan Perumahan Persero. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
"RS (Rahmat Syahputra) dijerat dengan pasal pemberian suap, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan EDP (Eka Dharma Putra) dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi," terangnya.
Saat penangkapan, KPK berhasil menyita Rp900 juta yang diduga merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. Uang itu terbagi dalam tiga tas coklat terbuat dari keri kertas, tas plastik dan tas hitam. (san)
()