24 terpidana kasus korupsi belum dieksekusi

Selasa, 10 April 2012 - 12:32 WIB
24 terpidana kasus korupsi...
24 terpidana kasus korupsi belum dieksekusi
A A A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, dari 49 terpidana kasus korupsi setidaknya 25 terpidana telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum dieksekusi. Sedang 24 orang lainnya, hingga kini masih belum dieksekusi.

"Memang kejaksaan dan Jaksa Agung telah memerintahkan Jampidsus untuk mendorong percepatan eksekusi-eksekusi kasus korupsi kejaksaan di tingkat daerah," ujar Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Ditambahkan dia, isu percepatan itu sebenarnya juga sudah diperhatikan oleh kejaksaan. Eksekusinya juga telah dilakukan. Kemudian kejaksaan juga sudah berupaya optimal.

Namun, nyatanya proses eksekusi terhadap terpidana korupsi masih saja lamban dilakukan. "Dari pantauan kami, memang ada sejumlah persoalan di Kejaksaan. ‎â€
Untuk itu, tambah Emerson, Kejaksaan dan MA perlu untuk duduk bersama. Apakah membenahi percepatan di internal masing-masing, sehingga percepatan tersebut dapat dilaksanakan segera.

"Problemnya bukan hanya di Kejaksaan, tapi juga lambatnya pengadilan dalam menyampaikan petikan salinan kepada Kejaksaan. Hal tersebut dapat berdampak pada kaburnya terpidana korupsi sebelum dieksekusi," tegasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0527 seconds (0.1#10.140)