Ratifikasi konvensi perlindungan buruh migran
A
A
A
Sindonews.com - Akhirnya Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah menyelesaikan pembahasan ratifikasi Konvensi Buruh Migran Konvensi International Tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. (International convention on the protection of the rights of all migrant workers and members of their families).
Dengan selesainya pembahasan tingkat 1 hari ini, maka kemungkinan draft RUU konvensi ini akan disyahkan pada pembahasan tingkat 2 di paripurna yang rencananya akan digelar pada hari rabu mendatang.
Anggota DPR Chusnunia mengatakan Komisi IX bekerja cukup efektif dan dengan waktu yang efisien menyelesaikan pembahasan ratifikasi konvensi perlindungan buruh migran ini. Seperti diketahui, surat pelimpahan pembahasan ratifikasi baru turun dari pimpinan dewan ke Komisi IX tanggal 29 Maret 2012.
“Ratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran ini utamanya demi memaksimalkan perlindungan keselamatan buruh migran Indonesia yang tengah bekerja di luar negeri, begitu surat pelimpahan sampai di komisi, kami segera lakukan pembahasan” tutur Chusnunia dalam Rilisnya kepada sindonews, Selasa (10/4/2012)
Politisi Muda PKB ini menjelaskan Dalam konvensi ini termaktub perlindungan hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya bagi seluruh buruh migran dan anggota keluarganya, baik dalam situasi reguler maupun non reguler, bekerja di sektor formal atau informal.
“Buruh migran yang membutuhkan perlindungan tidak hanya mereka yang bekerja di sektor formal, tetapi juga juga mereka yang bekerja di sektor informal, baik TKI berdokumen maupun TKI non-dokumen. Dan mengingat pengesahan Ratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran ini sangat mendesak, FPKB secara penuh menyetujui konvensi ini disahkan”ucapnya.
Sebagai konsekwensi dari disahkannya Ratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran, Pemerintah Indonesia harus melakukan harmonisasi pada undang-undang yang ada.
“Selanjutnya isi konvensi ini agar dapat diakomodir dalam revisi Undang-undang 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang saat ini sedang dilakukan pembahasannya di Komisi IX” pungkas Chusnunia. (wbs)
Dengan selesainya pembahasan tingkat 1 hari ini, maka kemungkinan draft RUU konvensi ini akan disyahkan pada pembahasan tingkat 2 di paripurna yang rencananya akan digelar pada hari rabu mendatang.
Anggota DPR Chusnunia mengatakan Komisi IX bekerja cukup efektif dan dengan waktu yang efisien menyelesaikan pembahasan ratifikasi konvensi perlindungan buruh migran ini. Seperti diketahui, surat pelimpahan pembahasan ratifikasi baru turun dari pimpinan dewan ke Komisi IX tanggal 29 Maret 2012.
“Ratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran ini utamanya demi memaksimalkan perlindungan keselamatan buruh migran Indonesia yang tengah bekerja di luar negeri, begitu surat pelimpahan sampai di komisi, kami segera lakukan pembahasan” tutur Chusnunia dalam Rilisnya kepada sindonews, Selasa (10/4/2012)
Politisi Muda PKB ini menjelaskan Dalam konvensi ini termaktub perlindungan hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya bagi seluruh buruh migran dan anggota keluarganya, baik dalam situasi reguler maupun non reguler, bekerja di sektor formal atau informal.
“Buruh migran yang membutuhkan perlindungan tidak hanya mereka yang bekerja di sektor formal, tetapi juga juga mereka yang bekerja di sektor informal, baik TKI berdokumen maupun TKI non-dokumen. Dan mengingat pengesahan Ratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran ini sangat mendesak, FPKB secara penuh menyetujui konvensi ini disahkan”ucapnya.
Sebagai konsekwensi dari disahkannya Ratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran, Pemerintah Indonesia harus melakukan harmonisasi pada undang-undang yang ada.
“Selanjutnya isi konvensi ini agar dapat diakomodir dalam revisi Undang-undang 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang saat ini sedang dilakukan pembahasannya di Komisi IX” pungkas Chusnunia. (wbs)
()