KPK kembali periksa Kosasih

Selasa, 10 April 2012 - 10:12 WIB
KPK kembali periksa...
KPK kembali periksa Kosasih
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian ESDM Kosasih yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2009.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi membenarkan rencana pemeriksaan itu. Kosasih diperiksa kembali untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya.

"Ada pemanggilan terhadap K, dia sebagai pimpinan dalam proyek itu," kata Priharsa singkat di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa bekas Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM Jacobus Purwono untuk kasus yang sama.

Seperti diberitakan, Kosasih ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2010 lalu, bersamaan dengan Jacobus. Atas dugaan korupsi yang dilakukan keduanya itu, negara telah dirugikan Rp119 miliar. Kosasih maupun Jacobus diduga menerima hadiah berupa uang dari perusahaan rekanan yang mencapai Rp4,6 miliar. Selain itu, ditemukan bukti penggelembungan anggaran proyek. (wbs)
()
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved