Jaksa hilangkan nama Anas & Andi Mallarangeng
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin tampak murka mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghilangkan nama Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Malaranggeng dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam tuntutannya.
"Yulianis mengatakan Rp150 juta untuk Anas, dan Rp100 juta untuk Andi. Namun tak disinggung oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya," ujar Nazaruddin meradang saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/4/2012).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku yakin 100 persen, Andi maupun Anas memiliki keterlibatan langsung dengan kasus yang menjeratnya. Lebih jauh, Nazaruddin melihat JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah bersikap tidak jujur dan coba menutupi masalah yang sebenarnya.
"Publik tidak bisa dibohongi oleh rekayasa yang dibuat JPU. Saya menjadi geli dengan tindakan yang dilakukan JPU tersebut," tanggap Nazaruddin.
Seperti diketahui, JPU KPK menuntut Nazaruddin dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan tuntutannya.
JPU KPK menilai, berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti selaku anggota DPR RI telah mengatur PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.
Atas jasanya memenangkan PT DGI itu, Nazaruddin mendapatkan fee 13 persen dari total keseluruhan biaya proyek sebesar Rp191,6 miliar atau senilai Rp25 miliar. Namun, Nazaruddin baru menerima cek dari Direktur Marketing PT DGI, M Idris sebesar Rp4,6 miliar dalam bentuk lima lembar cek.
Lima lembar cek itu sendiri, kemudian telah dicairkan oleh Wakil Direktur PT Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin, Yulianis. Uang itu disimpan dalam sebuah brankas di kantor PT Permai Group, Warung Buncit Jakarta. "Dapat disimpulkan bahwa cek tersebut sudah dalam kuasa terdakwa (Nazaruddin)," kata Jaksa Anang Supriyatna. (san)
"Yulianis mengatakan Rp150 juta untuk Anas, dan Rp100 juta untuk Andi. Namun tak disinggung oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya," ujar Nazaruddin meradang saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/4/2012).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku yakin 100 persen, Andi maupun Anas memiliki keterlibatan langsung dengan kasus yang menjeratnya. Lebih jauh, Nazaruddin melihat JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah bersikap tidak jujur dan coba menutupi masalah yang sebenarnya.
"Publik tidak bisa dibohongi oleh rekayasa yang dibuat JPU. Saya menjadi geli dengan tindakan yang dilakukan JPU tersebut," tanggap Nazaruddin.
Seperti diketahui, JPU KPK menuntut Nazaruddin dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan tuntutannya.
JPU KPK menilai, berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti selaku anggota DPR RI telah mengatur PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.
Atas jasanya memenangkan PT DGI itu, Nazaruddin mendapatkan fee 13 persen dari total keseluruhan biaya proyek sebesar Rp191,6 miliar atau senilai Rp25 miliar. Namun, Nazaruddin baru menerima cek dari Direktur Marketing PT DGI, M Idris sebesar Rp4,6 miliar dalam bentuk lima lembar cek.
Lima lembar cek itu sendiri, kemudian telah dicairkan oleh Wakil Direktur PT Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin, Yulianis. Uang itu disimpan dalam sebuah brankas di kantor PT Permai Group, Warung Buncit Jakarta. "Dapat disimpulkan bahwa cek tersebut sudah dalam kuasa terdakwa (Nazaruddin)," kata Jaksa Anang Supriyatna. (san)
()