Miranda siap bersaksi dalam persidangan Nunun
A
A
A
Sindonews.com - Setelah berulang kali disebut sebut sebagai pelaku utama dalam persidangan kasus cek pelawat, nama Miranda Swaray Goeltom akhirnya hari ini akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Nunun Nurbaeti.
Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tersebut hari ini akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum bersama dengan tiga orang saksi lainnya sebagai saksi penututp dalam persidangan kasus ini.
Sedianya, sidang istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Menyikapi saksi hari ini, melalui pengacaranya, Mulyaharja, Nunun berharap Miranda memberikan keterangan yang jujur. Nunun, sambung Mulyaharja juga meminta Miranda jujur bahwa dirinya lah yang meminta agar diperkenalkan dengan anggota DPR RI saat itu.
"Diharapkan kejujuran MG (Miranda Goeltom) berkaitan dengan kedekatan hubungan yang sangat dekat dengan ibu NN (Nunun Nurbaeti) sebagai sahabat," ujar Mulyahardja kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Senin (9/4/2012).
Sementara saat dikonfirmasi wartawan, Miranda mengaku siap untuk bersaksi untuk Nunun hari ini.
"Beliau siap hadir dan menjelaskan mengenai fakta yang diketahui didengar dan dilihatnya," kata Pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir saat dihubungi wartawan, Minggu 8 April 2012.
Seperti diketahui sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.
Pada sidang perkara Nunun ini dipimpin Ketua majelis Sujatmiko dengan anggotanya adalah Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Sementara, tim jaksa dipimpin oleh M. Rum dan empat orang anggotanya. (wbs)
Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tersebut hari ini akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum bersama dengan tiga orang saksi lainnya sebagai saksi penututp dalam persidangan kasus ini.
Sedianya, sidang istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Menyikapi saksi hari ini, melalui pengacaranya, Mulyaharja, Nunun berharap Miranda memberikan keterangan yang jujur. Nunun, sambung Mulyaharja juga meminta Miranda jujur bahwa dirinya lah yang meminta agar diperkenalkan dengan anggota DPR RI saat itu.
"Diharapkan kejujuran MG (Miranda Goeltom) berkaitan dengan kedekatan hubungan yang sangat dekat dengan ibu NN (Nunun Nurbaeti) sebagai sahabat," ujar Mulyahardja kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Senin (9/4/2012).
Sementara saat dikonfirmasi wartawan, Miranda mengaku siap untuk bersaksi untuk Nunun hari ini.
"Beliau siap hadir dan menjelaskan mengenai fakta yang diketahui didengar dan dilihatnya," kata Pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir saat dihubungi wartawan, Minggu 8 April 2012.
Seperti diketahui sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.
Pada sidang perkara Nunun ini dipimpin Ketua majelis Sujatmiko dengan anggotanya adalah Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Sementara, tim jaksa dipimpin oleh M. Rum dan empat orang anggotanya. (wbs)
()