Yusril : Uji Materi Ke MK ada yang meminta
A
A
A
Sindonews.com - Pakar Hukum tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku melakukan Judicial Review (JR) pasal 7 ayat 6 (A) tentang Anggran pendapatan Negara perubahan (APBNP) tahun 2012 bukan atas kehendak sendiri tapi ada pihak yang memintanya, pasalnya sudah ada surat kuasa secara sah.
"Saya bertindak sebagai advokat saya mewakili orang lain yang memberikan kuasa bagi saya,
saya tidak mewakili rakyat, tapi saya bertindak atas nama yang memberi kuasa, ada perorangan, bahkan parpol," tutur Yusril saat diskusi bertajuk Dialektika demokrasi di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4/2012)
Yusril menjelaskan bahwa setiap warga negara, lembaga negara yang merasa dirugikan dengan lahir salah satu undang-undang maka boleh mengajukan uji materi ke MK, untuk memperoleh hak kepastian hukum.
Menurut Mantan Menkumham ini pasal 7 ayat 6 (a) akan diuji secara formil dan materil. "yang akan diajukan ke MK uji materil dan uji formil," ucapnya
Yusril menepis anggapan segelintir pihak yang menganggap langkahnya terlalu tergesa-gesa mengingat UU tersebut belum disahkan secara formal oleh Presiden.
"kata siapa tergesa-gesa karena belum disahkan, menurut UUD yang sudah disetujui antara DPR dan presiden meski bulum disahkan secara formal itu sudah berlaku," tukas Yusril. (wbs)
"Saya bertindak sebagai advokat saya mewakili orang lain yang memberikan kuasa bagi saya,
saya tidak mewakili rakyat, tapi saya bertindak atas nama yang memberi kuasa, ada perorangan, bahkan parpol," tutur Yusril saat diskusi bertajuk Dialektika demokrasi di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4/2012)
Yusril menjelaskan bahwa setiap warga negara, lembaga negara yang merasa dirugikan dengan lahir salah satu undang-undang maka boleh mengajukan uji materi ke MK, untuk memperoleh hak kepastian hukum.
Menurut Mantan Menkumham ini pasal 7 ayat 6 (a) akan diuji secara formil dan materil. "yang akan diajukan ke MK uji materil dan uji formil," ucapnya
Yusril menepis anggapan segelintir pihak yang menganggap langkahnya terlalu tergesa-gesa mengingat UU tersebut belum disahkan secara formal oleh Presiden.
"kata siapa tergesa-gesa karena belum disahkan, menurut UUD yang sudah disetujui antara DPR dan presiden meski bulum disahkan secara formal itu sudah berlaku," tukas Yusril. (wbs)
()