KPK keluarkan surat cekal Murdoko
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencekalan kepada tersangka penyalahgunaan anggaran APBD Kendal pada tahun 2003-2005, Murdoko.
"Kita sudah mohonkan surat pencegahan keluar negeri untuk 'M' kepada ke Kemenkum HAM untuk tersangka M," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (5/4/2012).
Johan mengatakan, surat permintaan larangan keluar negeri telah dikirimkan pihaknya kepada pihak Imigrasi tertanggal 19 Maret 2012. Johan juga memastikan jika Murdoko dalam waktu enam bulan kedepan tak bisa bepergian ke luar negeri lantaran pencegahan tersebut. Pencegahan ini dimaksudkan untuk mempermudah proses penyelidikan.
Sebelumnya diketahui, Murdoko, merupakan hasil pelimpahan kasus penyelidikan yang tengah didalami Polda Jawa Tengah.
Tersangka Mdk diketahui telah bersama-sama dengan Hendi Boedhoro berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran APBD Kendal pada tahun 2003-2005, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan pos dana tak tersangka, dana DAU dan juga dana pinjaman daerah.
Murdoko sendiri akan dijerat dengan pasal 21 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. (wbs)
"Kita sudah mohonkan surat pencegahan keluar negeri untuk 'M' kepada ke Kemenkum HAM untuk tersangka M," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (5/4/2012).
Johan mengatakan, surat permintaan larangan keluar negeri telah dikirimkan pihaknya kepada pihak Imigrasi tertanggal 19 Maret 2012. Johan juga memastikan jika Murdoko dalam waktu enam bulan kedepan tak bisa bepergian ke luar negeri lantaran pencegahan tersebut. Pencegahan ini dimaksudkan untuk mempermudah proses penyelidikan.
Sebelumnya diketahui, Murdoko, merupakan hasil pelimpahan kasus penyelidikan yang tengah didalami Polda Jawa Tengah.
Tersangka Mdk diketahui telah bersama-sama dengan Hendi Boedhoro berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran APBD Kendal pada tahun 2003-2005, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan pos dana tak tersangka, dana DAU dan juga dana pinjaman daerah.
Murdoko sendiri akan dijerat dengan pasal 21 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. (wbs)
()