KPK akan periksa Mirwan Amir
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI yakni Mirwan Amir serta Melchias Markus Mekeng.
Berdasarkan penjelasan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, kedua anggota DPR tersebut diperiksa terkait kasus Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah.
“Mereka diperiksa untuk memberikan kesaksian dalam kasus PPID,“ ujar saat dihubungi wartawan, Kamis (5/4/2012).
Kedua orang tersebut pun saat ini telah hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan. Mereka tiba sekitar pukul 09.50 WIB dengan menumpangi satu mobil yang sama. Namun, mereka tidak mau berkomentar sedikitpun mengenai kasus ini dan memilih segera memasuki Gedung KPK.
Seperti diketahui, KPK berupaya mengusut tuntas kasus PPID melibatkan Banggar DPR. KPK meyakini ada pihak lain ikut bermain selain Wa Ode yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terlebih, dalam pemeriksaan sebelumnya, Wa Ode mengakui ada keterlibatan pimpinan DPR. Dalam proyek itu ada surat permintaan untuk menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari salah satu pimpinan DPR.
PMK itu sendiri menandakan disetujuinya alokasi anggaran PPID untuk sejumlah daerah yang ditentukan. PMK tersebut juga memuat nama-nama daerah penerima alokasi dana PPID sekaligus nilai anggarannya. (wbs)
Berdasarkan penjelasan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, kedua anggota DPR tersebut diperiksa terkait kasus Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah.
“Mereka diperiksa untuk memberikan kesaksian dalam kasus PPID,“ ujar saat dihubungi wartawan, Kamis (5/4/2012).
Kedua orang tersebut pun saat ini telah hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan. Mereka tiba sekitar pukul 09.50 WIB dengan menumpangi satu mobil yang sama. Namun, mereka tidak mau berkomentar sedikitpun mengenai kasus ini dan memilih segera memasuki Gedung KPK.
Seperti diketahui, KPK berupaya mengusut tuntas kasus PPID melibatkan Banggar DPR. KPK meyakini ada pihak lain ikut bermain selain Wa Ode yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terlebih, dalam pemeriksaan sebelumnya, Wa Ode mengakui ada keterlibatan pimpinan DPR. Dalam proyek itu ada surat permintaan untuk menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari salah satu pimpinan DPR.
PMK itu sendiri menandakan disetujuinya alokasi anggaran PPID untuk sejumlah daerah yang ditentukan. PMK tersebut juga memuat nama-nama daerah penerima alokasi dana PPID sekaligus nilai anggarannya. (wbs)
()