Priyo tak anjurkan Yusril gugat pasal 7 ayat 6 (a)

Rabu, 04 April 2012 - 20:08 WIB
Priyo tak anjurkan Yusril...
Priyo tak anjurkan Yusril gugat pasal 7 ayat 6 (a)
A A A
Sindonews.com - Ketua DPP Golkar Priyo Budi Santosao mengatakan pihaknya tidak menganjurkan Yusril Ihza Mahendra untuk menguji materi (Judicial Review) terhadap pasal 7 ayat 6 butir a yang telah disetujui oleh DPR melalui sidang paripurna tertang APBNP 2012.

"Saya tidak menganjurkan anda (Yusril) meneruskan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena reputasi anda selam ini menang," tutur Priyo Dalam Diskusi bertajuk dialektika demokrasi di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Wakil Ketua DPR ini mengaku bahwa dalam mengambilan keputusan pasal 7 ayat 6 butir a begitu sulit untuk mencari kesepahaman antar masing-masing partai politik, pasalnya hal itu telah menguras energi dan membutuhkan waktu yang lama.

"Kenapa tidak saya anjurkan meneruskan karena proses yang terjadi di DPR telah mengalami sebuah masa yang sulit, mencurahkan energi," ucapnya.

Kalau tetap mau melanjutkan gugatannya, pihaknya juga tidak bisa menghalanginya. Lebih baik menunggu proses yang sedang berjalan dan semua harus patuh dengan putusan MK meski keputusan tersebut menyakitkan.

"Proses di MK kita tunggu saja, kita tunggu saja keputusan MK,walau hasilnya menyakitkan atau tidak," ucapnya.

Politikus Golkar ini tidak terima jika pasal yang diajukan partainya dibilang pasal siluman. Menurut Priyo pasal tersebut melalui mikanisme yang sah. "Pastinya pasal 7 ayat 6 (a) bukan pasal siluman karena lewat mekanisme yang sah," katanya.

Munculnya opsi yang ditawarkan oleh Golkar hanya dimaksudkan untuk mencari jalan tengah yang selama ini menjadi perdebatan dan tarik ulur antar partai-partai. Kendati begitu kalau keputusan sidang paripurna mau digugat dipersilakan saja.

"Saya tetap menghargai langkah Mas Yusril. Opsi yang diajukan kemarin itu opsi jalan tengah itu semata-mata untuk mencari solusi," ujarnya.

Meski memberikan pelunag kepada presiden bisa mengumungkan kenaikan BBM tapi dengan munculnya pasal tersebut presiden juga tidak mudah karena diwasi oleh DP. "Silakan MK menggunakan haknya, tapi pahami proses yang alot di DPR, saya berharap putusan MK adil seadil-adilnya," tukas Priyo. (wbs)
()
Berita Terkini
80 Ribu Jemaah Haji...
80 Ribu Jemaah Haji Tiba di Madinah, Bergerak ke Makkah secara Bertahap
6 menit yang lalu
Jenderal Dudung, Gus...
Jenderal Dudung, Gus Ipul hingga Andi Amran Masuk Bursa Caketum PPP, Siapa Terkuat?
53 menit yang lalu
Jelang Muktamar PPP,...
Jelang Muktamar PPP, Nama Sandiaga Uno Hingga Gus Yasin Masuk Bursa Caketum
1 jam yang lalu
Deretan Penghargaan...
Deretan Penghargaan Mentereng Koleksi Mulyono, Brevet Komando Kopassus hingga Wing Penerbang TNI AU
1 jam yang lalu
Panglima TNI Mutasi...
Panglima TNI Mutasi 7 Staf Khusus KSAU, Ini Daftar Namanya
5 jam yang lalu
8 Marsekal Muda Digeser...
8 Marsekal Muda Digeser Panglima TNI pada Mutasi April 2025, Ini Nama-namanya
7 jam yang lalu
Infografis
7 Film Indonesia Terlaris,...
7 Film Indonesia Terlaris, Salah Satunya Film Jumbo
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved