Negara rugi Rp20 T, kasus alih tambang harus diusut!
Rabu, 04 April 2012 - 19:56 WIB
Negara rugi Rp20 T, kasus alih tambang harus diusut!
A
A
A
Sindonews.com - KPK didesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kabupaten Lahat, Harunta dan juga Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Usman karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi
pengalihan kuasa pertambangan milik negara PT Bukit Asam di Lahat, Sumatera Selatan.Dugaan tersebut berdasarkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Bupati Lahata, Harunata dengan
mencabut secara sepihak ijin kuasa pertambangan milik PT Bukit Asam di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Padahal, awalnya PT Bukit Asam tengah mengurus ijin peningkatan status ijinnya dari ijin eksplorasi
menjadi ijin eksploitasi atas 26 ribu Hektar wilayah yang telah diberikan negara untuk dikelola oleh PT Bukit Asam.
“Ternyata Bupati bekerja sama dengan Gubernur waktu itu, bersekongkol melakukan pencabutan tersebut. Kemudian ternyata malah dialihkan kepada sekitar 34 perusahaan swasta tanpa melalui prosedur yang berlaku,“
ujar Wakil Koordinator Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara kepada wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Marwan mengatakan, mantan Bupati Lahat tersebut sebenarnya tidak mempunyai hak untuk membagi-bagikan lahan yang sebenarnya adalah milik negara tersebut. Namun, ternyata, kedua pejabat di Sumatera Selatan waktu itu malah memberikan lahan tersebut kepada swasta dan salah satu yang terbesar adalah PT Adaro, salah satu perusahaan milik Aburizal Bakrie.
“Ada UU yang mengatakan, kalau ada penambang atau kontraktor yang sudah memulai proses eksplorasi, maka dialah yang mempunyai hak tambang itu untuk melanjutkan ke proses eksploitasi. Namun, ternyata itu tidak dijalankan oleh bupati. Bahkan data data ekploitasi yang diserahkan ke bupati itu malah dijual kembali,“ jelas Marwan.
Sementara itu, akibat ulah mantan pejabat pemerintah tersebut, negara menderita kerugian hingga Rp20 triliun. Marwan mengatakan, pihaknya pun sampai saat ini telah menempuh segala jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini. Usaha tersebut telah ditempuh melalui jalur Pengadilan Negeri Lahat, Pengadilan Negeri Palembang, hingga sampai ke Mahkamah Agung.
“Kita menganggap negara telah dirugikan. Hal ini sangat penting, dan kami harap KPK dapat mengusut kasus ini,“ tukasnya. (wbs)
pengalihan kuasa pertambangan milik negara PT Bukit Asam di Lahat, Sumatera Selatan.Dugaan tersebut berdasarkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Bupati Lahata, Harunata dengan
mencabut secara sepihak ijin kuasa pertambangan milik PT Bukit Asam di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Padahal, awalnya PT Bukit Asam tengah mengurus ijin peningkatan status ijinnya dari ijin eksplorasi
menjadi ijin eksploitasi atas 26 ribu Hektar wilayah yang telah diberikan negara untuk dikelola oleh PT Bukit Asam.
“Ternyata Bupati bekerja sama dengan Gubernur waktu itu, bersekongkol melakukan pencabutan tersebut. Kemudian ternyata malah dialihkan kepada sekitar 34 perusahaan swasta tanpa melalui prosedur yang berlaku,“
ujar Wakil Koordinator Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara kepada wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Marwan mengatakan, mantan Bupati Lahat tersebut sebenarnya tidak mempunyai hak untuk membagi-bagikan lahan yang sebenarnya adalah milik negara tersebut. Namun, ternyata, kedua pejabat di Sumatera Selatan waktu itu malah memberikan lahan tersebut kepada swasta dan salah satu yang terbesar adalah PT Adaro, salah satu perusahaan milik Aburizal Bakrie.
“Ada UU yang mengatakan, kalau ada penambang atau kontraktor yang sudah memulai proses eksplorasi, maka dialah yang mempunyai hak tambang itu untuk melanjutkan ke proses eksploitasi. Namun, ternyata itu tidak dijalankan oleh bupati. Bahkan data data ekploitasi yang diserahkan ke bupati itu malah dijual kembali,“ jelas Marwan.
Sementara itu, akibat ulah mantan pejabat pemerintah tersebut, negara menderita kerugian hingga Rp20 triliun. Marwan mengatakan, pihaknya pun sampai saat ini telah menempuh segala jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini. Usaha tersebut telah ditempuh melalui jalur Pengadilan Negeri Lahat, Pengadilan Negeri Palembang, hingga sampai ke Mahkamah Agung.
“Kita menganggap negara telah dirugikan. Hal ini sangat penting, dan kami harap KPK dapat mengusut kasus ini,“ tukasnya. (wbs)
()