Benny: Gugatan ke MK gagal, jangan demo lagi

Rabu, 04 April 2012 - 17:53 WIB
Benny: Gugatan ke MK...
Benny: Gugatan ke MK gagal, jangan demo lagi
A A A
Sindonews.com - Rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu telah mengeluarkan keputusan adanya undang-undang pasal 7 ayat 6a Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2012. Namun, keputusan ini mendapat penolakan dari masyarakat. Rencananya, keputusan tersebut akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua komisi III DPR, Benny K Harman mengingatkan, jika uji gugatan tersebut ditolak MK, sebaiknya pihak yang menggugat tidak boleh mobilisasi massa untuk berdemo.

"Kita harus hormati keputusan MK," tutur Benny dalam acara Dialektika Demokrasi dengan tajuk "Undang-Undang APBNP Menuju Uji Materi" di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Dia menghormati masyarakat yang berupaya melakukan gugatan ke MK. Menurutnya, setiap keputusan DPR apabila dianggap bertentangan dan ada yang merasa dirugikan maka boleh melakukan uji Materi ke MK.

"Apa yang diputuskan DPR setiap saat dapat di uji keabsahannya dihadapan MK apabila ada undang-undang atau pasal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, maka pihak yang merasa menjadi korban akibat keberlakukan pasal boleh menguji ke MK," jelasnya.

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, pihaknya akan berupaya menjelaskan mengapa munculnya aturan tersebut."Fungsi kami DPR memberi keterangan bagaimana munculnya pasal tersebut," ucapnya.

Seperti diketahui dalam pasal 7 ayat 6 mengatur harga jual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara pasal 7 ayat 6 huruf (a) mengatur dalam hal harga rata-rata menyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan selama enam bulan mengalami kenaikan atau penururnan lebih dari 15 persen, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan kewenangan penyesuain harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8263 seconds (0.1#10.140)