Muhammadiyah: Hukum mati koruptor

Rabu, 04 April 2012 - 13:00 WIB
Muhammadiyah: Hukum...
Muhammadiyah: Hukum mati koruptor
A A A
Sindonews.com - Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Abdul Fattah Wibisono mengatakan, koruptor sama dengan hirabah atau pembuat onar, dan kekacauan yang menyebabkan pertumpahan darah.

"Jadi hukuman yang layak bagi koruptor adalah hukum mati," ujar Wibisono saat seminar nasional ICMI dengan "Korupsi Ditinjau dari Berbagai Aspek", di Ruang Cempaka I, Lt 1, Grand Mahakam Hotel, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Selain hukuman mati, tambah Wibisono, pelaku tindak pidana korupsi juga bisa dikenakan dengan hukuman potong tangan. Karena, koruptor sama dengan sarokoh atau pencuri yang melakukan pencurian dengan terang-terangan dan tak tahu malu.

"Koruptor sebagai Sarokoh (pencuri), harus dihukum dengan dipotong anggota tubuhnya, seperti jari ataupun tangan," tambahnya.

Yang terakhir, sambung Wibisono, hukuman yang harus diberikan oleh koruptor agar menjadi jera adalah dengan memberikan sanksi sosial. "Menurut kami, orang yang jelas-jelas terbukti koruptor, tidak perlu didoakan," ujarnya. (san)
()
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved