Muhammadiyah: Hukum mati koruptor

Rabu, 04 April 2012 - 13:00 WIB
Muhammadiyah: Hukum...
Muhammadiyah: Hukum mati koruptor
A A A
Sindonews.com - Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Abdul Fattah Wibisono mengatakan, koruptor sama dengan hirabah atau pembuat onar, dan kekacauan yang menyebabkan pertumpahan darah.

"Jadi hukuman yang layak bagi koruptor adalah hukum mati," ujar Wibisono saat seminar nasional ICMI dengan "Korupsi Ditinjau dari Berbagai Aspek", di Ruang Cempaka I, Lt 1, Grand Mahakam Hotel, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Selain hukuman mati, tambah Wibisono, pelaku tindak pidana korupsi juga bisa dikenakan dengan hukuman potong tangan. Karena, koruptor sama dengan sarokoh atau pencuri yang melakukan pencurian dengan terang-terangan dan tak tahu malu.

"Koruptor sebagai Sarokoh (pencuri), harus dihukum dengan dipotong anggota tubuhnya, seperti jari ataupun tangan," tambahnya.

Yang terakhir, sambung Wibisono, hukuman yang harus diberikan oleh koruptor agar menjadi jera adalah dengan memberikan sanksi sosial. "Menurut kami, orang yang jelas-jelas terbukti koruptor, tidak perlu didoakan," ujarnya. (san)
()
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved