Muhammadiyah: Hukum mati koruptor
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Abdul Fattah Wibisono mengatakan, koruptor sama dengan hirabah atau pembuat onar, dan kekacauan yang menyebabkan pertumpahan darah.
"Jadi hukuman yang layak bagi koruptor adalah hukum mati," ujar Wibisono saat seminar nasional ICMI dengan "Korupsi Ditinjau dari Berbagai Aspek", di Ruang Cempaka I, Lt 1, Grand Mahakam Hotel, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Selain hukuman mati, tambah Wibisono, pelaku tindak pidana korupsi juga bisa dikenakan dengan hukuman potong tangan. Karena, koruptor sama dengan sarokoh atau pencuri yang melakukan pencurian dengan terang-terangan dan tak tahu malu.
"Koruptor sebagai Sarokoh (pencuri), harus dihukum dengan dipotong anggota tubuhnya, seperti jari ataupun tangan," tambahnya.
Yang terakhir, sambung Wibisono, hukuman yang harus diberikan oleh koruptor agar menjadi jera adalah dengan memberikan sanksi sosial. "Menurut kami, orang yang jelas-jelas terbukti koruptor, tidak perlu didoakan," ujarnya. (san)
"Jadi hukuman yang layak bagi koruptor adalah hukum mati," ujar Wibisono saat seminar nasional ICMI dengan "Korupsi Ditinjau dari Berbagai Aspek", di Ruang Cempaka I, Lt 1, Grand Mahakam Hotel, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Selain hukuman mati, tambah Wibisono, pelaku tindak pidana korupsi juga bisa dikenakan dengan hukuman potong tangan. Karena, koruptor sama dengan sarokoh atau pencuri yang melakukan pencurian dengan terang-terangan dan tak tahu malu.
"Koruptor sebagai Sarokoh (pencuri), harus dihukum dengan dipotong anggota tubuhnya, seperti jari ataupun tangan," tambahnya.
Yang terakhir, sambung Wibisono, hukuman yang harus diberikan oleh koruptor agar menjadi jera adalah dengan memberikan sanksi sosial. "Menurut kami, orang yang jelas-jelas terbukti koruptor, tidak perlu didoakan," ujarnya. (san)
()