Sistem tertutup, dana kampanye terukur

Rabu, 04 April 2012 - 08:50 WIB
Sistem tertutup, dana kampanye terukur
Sistem tertutup, dana kampanye terukur
A A A
Sindonews.com - Belanja kampanye partai politik saat pelaksanaan Pemilu 2014 dinilai akan lebih mudah terukur bila menggunakan sistem pemilu proporsional dengan daftar calon tertutup.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Arif Wibowo mengatakan, jika menginginkan kampanye hemat, sistem pemilu yang digunakan lebih cocok proporsional tertutup (nomor urut). Dengan sistem proporsional tertutup, pembiayaan kampanye dilakukan oleh partai dan bukan oleh masingmasing calon legislator (caleg).

"Kalau soal biaya kampanye, itu mengikuti sistem pemilu yang dipakai, terbuka atau tertutup. Belanja kampanye pada sistem pemilu tertutup lebih gampang. Pertanggungjawaban penggunaan dana kampanye akan terpantau dan penggunaan dananya juga berkala," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Arif menjelaskan, pengaturan belanja kampanye ini perlu dipertegas agar antara pemasukan partai saat kampanye dan pengeluarannya bisa seimbang. Jika aturan tersebut tidak ada, biaya politik di dalam pemilu semakin mahal dan sangat memungkinkan ada dana-dana ilegal. Dengan demikian, kemandirian parpol pun akan terpengaruh.

Sejauh ini, lanjut anggota Fraksi PDIP ini, ada fraksifraksi yang masih tidak setuju jika belanja kampanye diatur. Namun, ada juga fraksi yang setuju dengan aturan belanja kampanye.

Menurut dia, dua fraksi yang belum setuju dengan aturan belanja kampanye adalah Fraksi Partai Golkar dan Partai Demokrat. "Alasan kedua fraksi itu karena belanja kampanye cukup diatur di internal partai saja. Kemampuan setiap partai kanberbeda-beda dan menjadi otoritas dari masing-masing sesuai kemampuannya. Dengan aturan belanja kampanye, pemilu menjadi murah dan tidak jor-joran antarpartai," tandasnya.

Arif menambahkan,Fraksi PDIP mengusulkan belanja kampanye parpol di setiap daerah pemilihan (dapil) maksimal Rp1 miliar. Sedangkan untuk caleg DPR maksimal sebesar Rp500 juta, caleg DPRD provinsi Rp300 juta, dan caleg DPRD kabupaten/kota sebesar Rp150 juta. Akan ada sanksi dan denda jika aturan tersebut dilanggar misalnya parpol yang melanggar aturan bisa dibekukan dan caleg terpilih bisa dibatalkan.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR Arwani Thomafi mengemukakan, pembatasan dana kampanye akan sangat sulit dipantau. Dia berpandangan, pelaksanaan audit akan menyita tenaga dan waktu. Politikus PPP ini menyebutkan,pengeluaran caleg di lapangan tidak kecil.

Karena itu, jika seluruh caleg di Indonesia diaudit dana kampanyenya, akan ada kesulitan tersendiri. Dia juga sependapat jika sistem pembatasan dana kampanye berkaitan dengan sistem pemilu.

"Titik kesulitan dalam perumusan dana kampanye ini terkait sistem pemilu.Namun, jika sistem pemilu menggunakan sistem tertutup, pendanaan kampanye akan lebih terpantau. Dalam hal ini hanya partai yang akan diaudit karena partailah yang mengeluarkan dana," katanya.

Peneliti senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto mengemukakan, aturan mengenai belanja kampanye diperlukan agar memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemilu. Parpol peserta pemilu dan calon harus bersikap terbuka dalam semua proses pengelolaan dana kampanye. Khususnya dalam pemasukan atau pendapatan serta pengeluaran atau belanja. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5751 seconds (0.1#10.140)