Denny terancam dilaporkan ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana terancam harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga melakukan kekerasan dengan menampar seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pekanbaru, Riau, Senin 2 April 2012 dini hari.
Puluhan ribu pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM pun akhirnya mengancam untuk melaporkan Denny ke pihak kepolisian akibat ulahnya tersebut. Rencana pelaporan ke polisi tersebut murni atas reaksi para pegawai Ditjen Pas.
"Reaksi dari petugas lapas di seluruh Indonesia yang berjumlah 31 ribu orang meminta saya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk berbuat. Kata mereka, kalau teman sakit yang lain juga sakit. Ada kemungkinan akan melaporkan (Denny) ke polisi," kata Dirjen Pas Sihabuddin saat dihubungi wartawan, Selasa (3/4/2012).
Tak hanya itu, pegawai dan petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga akan melaporkan ajudan Denny yang juga diduga melakukan penamparan. "Ajudannya juga," terangnya.
Terkait aksi penamparan tersebut, Dirjen Pas akan mengevaluasi inspeksi mendadak (Sidak) di Lapas Pekanbaru yang dilakukan Denny pada Senin lalu. Pasalnya, berdasarkan aturan, setiap sidak itu harus dilakukan dan menyertakan petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan menyertakan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
"Jelas dong (evaluasi). Itu kan MoU sidaknya antara Menkum HAM dengan BNN (Badan Narkotika Nasional). Tentu ada beberapa hal yang perlu kita kaji. Karena setiap sidak kami tak pernah diikutsertakan," sergahnya. (san)
Puluhan ribu pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM pun akhirnya mengancam untuk melaporkan Denny ke pihak kepolisian akibat ulahnya tersebut. Rencana pelaporan ke polisi tersebut murni atas reaksi para pegawai Ditjen Pas.
"Reaksi dari petugas lapas di seluruh Indonesia yang berjumlah 31 ribu orang meminta saya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk berbuat. Kata mereka, kalau teman sakit yang lain juga sakit. Ada kemungkinan akan melaporkan (Denny) ke polisi," kata Dirjen Pas Sihabuddin saat dihubungi wartawan, Selasa (3/4/2012).
Tak hanya itu, pegawai dan petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga akan melaporkan ajudan Denny yang juga diduga melakukan penamparan. "Ajudannya juga," terangnya.
Terkait aksi penamparan tersebut, Dirjen Pas akan mengevaluasi inspeksi mendadak (Sidak) di Lapas Pekanbaru yang dilakukan Denny pada Senin lalu. Pasalnya, berdasarkan aturan, setiap sidak itu harus dilakukan dan menyertakan petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan menyertakan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
"Jelas dong (evaluasi). Itu kan MoU sidaknya antara Menkum HAM dengan BNN (Badan Narkotika Nasional). Tentu ada beberapa hal yang perlu kita kaji. Karena setiap sidak kami tak pernah diikutsertakan," sergahnya. (san)
()