PKB: Gugatan Yusril ke MK sangat politis

Selasa, 03 April 2012 - 15:14 WIB
PKB: Gugatan Yusril...
PKB: Gugatan Yusril ke MK sangat politis
A A A
Sindonews.com - Gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 7 ayat 6(a) undang-undang APBN Perubahan tahun 2012 mendapat reaksi dari Fraksi di DPR yang mendukung diloloskannya undang-undang tersebut di rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.

Ketua Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar menilai langkah Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap pasal 7 ayat 6a tersebut bernuansa politis. Alasannya hasil rapat paripurna tersebut belum disahkan sebagai undang-undang.

"Kalau mau ajukan judicial review biar sudah sempurna menjadi undang-undang," tutur Marwan kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa (3/4/2012).

Dia menilai langkah Yusril ini sangat tergesa-gesa. Namun demikian dia menghormati langkah Yusril tersebut. "Kita hormati Pak Yusril sebagai pengacara, sebagai politisi, sebagai ahli hukum tata negara, tapi langkahnya kemarin itu keburu-buru alias nggege mongso," ucapnya.

Seperti diketahui dalam pasal 7 ayat 6 mengatur harga jual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara pasal 7 ayat 6 huruf (a) mengatur dalam hal harga rata-rata menyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan selama enam bulan mengalami kenaikan atau penururnan lebih dari 15 persen, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan kewenangan penyesuain harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
()
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
7 Nama Sangat Diperhitungkan...
7 Nama Sangat Diperhitungkan Jadi KSAD Pengganti Maruli Simanjuntak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved