PKB: Gugatan Yusril ke MK sangat politis

Selasa, 03 April 2012 - 15:14 WIB
PKB: Gugatan Yusril ke MK sangat politis
PKB: Gugatan Yusril ke MK sangat politis
A A A
Sindonews.com - Gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 7 ayat 6(a) undang-undang APBN Perubahan tahun 2012 mendapat reaksi dari Fraksi di DPR yang mendukung diloloskannya undang-undang tersebut di rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.

Ketua Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar menilai langkah Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap pasal 7 ayat 6a tersebut bernuansa politis. Alasannya hasil rapat paripurna tersebut belum disahkan sebagai undang-undang.

"Kalau mau ajukan judicial review biar sudah sempurna menjadi undang-undang," tutur Marwan kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa (3/4/2012).

Dia menilai langkah Yusril ini sangat tergesa-gesa. Namun demikian dia menghormati langkah Yusril tersebut. "Kita hormati Pak Yusril sebagai pengacara, sebagai politisi, sebagai ahli hukum tata negara, tapi langkahnya kemarin itu keburu-buru alias nggege mongso," ucapnya.

Seperti diketahui dalam pasal 7 ayat 6 mengatur harga jual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara pasal 7 ayat 6 huruf (a) mengatur dalam hal harga rata-rata menyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan selama enam bulan mengalami kenaikan atau penururnan lebih dari 15 persen, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan kewenangan penyesuain harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5785 seconds (0.1#10.140)