Denny Indrayana sering bikin gaduh

Selasa, 03 April 2012 - 13:38 WIB
Denny Indrayana sering bikin gaduh
Denny Indrayana sering bikin gaduh
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III Ahmad Yani mengatakan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana sering membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat.

"Yang dipukul berhak menuntut, Wamen ini yang sering melakukan kegaduhan," ujar anggota Komisi III Ahmad Yani kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2012).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, Denny Indrayana bisa dipecat dari jabatannya sebagai Wamenkum HAM. Selain itu, kalau tindakan Denny melanggar tindak pidana, maka harus diproses secara hukum. "Itu bisa dipecat, kalau tindakan itu berupa pidana bisa diseret ke ranah hukum," terangnya.

Tak hanya itu, Komisi III juga akan meminta keterangan langsung dari Menkum HAM Amir Syamsuddin terkait insiden pemukulan di Lapas Kelas II A Pekanbaru itu. "Komisi akan meminta Menkum HAM untuk mengklarifikasi secara langsung," terangnya.

Tak hanya itu, Yani menyesalkan tindakan Denny Indrayana yang tidak mencerminkan seorang yang paham hukum. "Saya kira, tindakan yang sangat tidak terpuji itu, tindakan kekerasan yang tidak patut dilakukan oleh Wamen," tukasnya.

Seperti diketahui, tersiar kabar Wamenkum HAM Denny Indrayana melakukan pemukulan terhadap salah seorang petugas sipir di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Riau saat melakukan sidak, pada Senin, 2 April 2012.

Kabar pemukulan itu pun langsung menyebar melalui BlackBerry Messanger (BBM). Berikut pesan yang disampaikan dalam BBM: "Ngeri, ngaku pendekar hukum dan jadi pejabat kok kelakuan mirip preman".

Masih dalam pesan BBM tersebut: "Agun Gunadjar baru saja sms pesannya: Pak lapor Wamenkum HAM menampar petugas Portir/petugas pintu LP Pekanbaru karena terlambat membuka pintu. Ajudannya ikut menendang. Di tempat lain, petugas diperlakukan tidak manusiawi". (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5147 seconds (0.1#10.140)