Sekarang Nazar tuding Jimly Asshiddiqie korupsi

Senin, 02 April 2012 - 21:52 WIB
Sekarang Nazar tuding...
Sekarang Nazar tuding Jimly Asshiddiqie korupsi
A A A
Sindonews.com - Usai dituntut tujuh tahun penjara untuk kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin tak kapok untuk terus bernyanyi. Kini, Nazar menuding mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pernah melakukan korupsi.

Di hadapan wartawan, Nazar melontarkan ancaman akan membongkar praktik korupsi di proyek pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, proyek itu sarat akan kongkalikong, dan tak melalui proses lelang.

"Pembangunan Gedung MK itu penunjukan langsung," tegas Nazar, usai sidang penuntuan dirinya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin, (2/4/2012).

Dirinya berniat melaporkan pelanggaran itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata dia, dalam proyek itu beberapa orang terlibat. Mereka adalah sebuah perusahaan, Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Sekretaris Jenderal MK, dan anggota DPR RI. "Pembangunan itu terjadi pada 2007-2008," ungkap Nazar.

Nazar mempersilakan tuduhan tersebut dikroscek ke Jimly Asshiddiqie. Dia malah ingin melihat apakah Jimly akan mengelak seperti orang-orang yang dituduhnya melakukan praktik korupsi. "Tanya pak Jimly dia mau bohong apa tidak," kata Nazar.(lin)
()
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved