Kalau terbukti, Nazar siap dihukum seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com - Didakwa telah menerima suap Rp4,6 miliar dari proyek Wisma Atlet SEA Games dan dituntut tujuh tahun penjara, Muhammad Nazaruddin meradang.
"Saya siap dihukum seumur hidup. 20 tahun saya siap. Tapi kan saya tidak menerima," kata Nazar usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Nazar tidak terima dengan tuntutan itu. Dia berbalik menuding KPK, Jaksa, dan Pengadilan Tipikor sudah tidak independen menangani kasus suap Wisma Atlet.
"Ini semua sudah rekayasa. Ada upaya kasus ini hanya mengarah ke saya sendiri," tegas Nazar.
Nazar siap blak-blakan di sidang pledoi yang akan digelar Senin pekan depan. "Saya menuntut Jaksa menghadirkan bukti uang Rp4,6 miliar, kalau benar saya menerima suap," tegas Nazar.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf B UU Tipokor No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor yang diubah UU 20/2001.
Selain menuntut tujuh tahun penjara, Jaksa Pengadilan Tipikor juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai Nazar terbukti secara sah menerima suap di proyek Wisma Atlet SEA Games.(lin)
"Saya siap dihukum seumur hidup. 20 tahun saya siap. Tapi kan saya tidak menerima," kata Nazar usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Nazar tidak terima dengan tuntutan itu. Dia berbalik menuding KPK, Jaksa, dan Pengadilan Tipikor sudah tidak independen menangani kasus suap Wisma Atlet.
"Ini semua sudah rekayasa. Ada upaya kasus ini hanya mengarah ke saya sendiri," tegas Nazar.
Nazar siap blak-blakan di sidang pledoi yang akan digelar Senin pekan depan. "Saya menuntut Jaksa menghadirkan bukti uang Rp4,6 miliar, kalau benar saya menerima suap," tegas Nazar.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf B UU Tipokor No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor yang diubah UU 20/2001.
Selain menuntut tujuh tahun penjara, Jaksa Pengadilan Tipikor juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai Nazar terbukti secara sah menerima suap di proyek Wisma Atlet SEA Games.(lin)
()