Nazar dituntut 7 tahun penjara

Senin, 02 April 2012 - 20:33 WIB
Nazar dituntut 7 tahun...
Nazar dituntut 7 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara dipotong masa tahanan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jaksa, I Kadek Wiradhana, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

"Terdakwa terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari proyek Wisma Atlet," jelas I Kadek dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4/2012).

Jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa.

Dalam tuntutannya tersebut, Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Nazar seperti memperburuk citra lembaga DPR RI, tidak membuat teladan kepada rakyat, dan mempersulit persidangan dengan kabur ke luar negeri.

"Adapun yang meringankan, Nazar belum pernah tersangkut perkara hukum dan Nazar memiliki keluarga," kata I Kadek.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf B UU Tipokor No 31/1999 tentang pemberantasan Tipokor yang diubah UU 20/2001.(lin)
()
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved