Nazar dituntut 7 tahun penjara

Senin, 02 April 2012 - 20:33 WIB
Nazar dituntut 7 tahun...
Nazar dituntut 7 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara dipotong masa tahanan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jaksa, I Kadek Wiradhana, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

"Terdakwa terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari proyek Wisma Atlet," jelas I Kadek dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4/2012).

Jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa.

Dalam tuntutannya tersebut, Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Nazar seperti memperburuk citra lembaga DPR RI, tidak membuat teladan kepada rakyat, dan mempersulit persidangan dengan kabur ke luar negeri.

"Adapun yang meringankan, Nazar belum pernah tersangkut perkara hukum dan Nazar memiliki keluarga," kata I Kadek.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf B UU Tipokor No 31/1999 tentang pemberantasan Tipokor yang diubah UU 20/2001.(lin)
()
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved