Nazar dituntut 7 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara dipotong masa tahanan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Jaksa, I Kadek Wiradhana, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.
"Terdakwa terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari proyek Wisma Atlet," jelas I Kadek dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa.
Dalam tuntutannya tersebut, Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Nazar seperti memperburuk citra lembaga DPR RI, tidak membuat teladan kepada rakyat, dan mempersulit persidangan dengan kabur ke luar negeri.
"Adapun yang meringankan, Nazar belum pernah tersangkut perkara hukum dan Nazar memiliki keluarga," kata I Kadek.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf B UU Tipokor No 31/1999 tentang pemberantasan Tipokor yang diubah UU 20/2001.(lin)
Menurut Jaksa, I Kadek Wiradhana, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.
"Terdakwa terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari proyek Wisma Atlet," jelas I Kadek dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa.
Dalam tuntutannya tersebut, Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Nazar seperti memperburuk citra lembaga DPR RI, tidak membuat teladan kepada rakyat, dan mempersulit persidangan dengan kabur ke luar negeri.
"Adapun yang meringankan, Nazar belum pernah tersangkut perkara hukum dan Nazar memiliki keluarga," kata I Kadek.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf B UU Tipokor No 31/1999 tentang pemberantasan Tipokor yang diubah UU 20/2001.(lin)
()