Dirjen Listrik jalani pemeriksaan 7 jam

Senin, 02 April 2012 - 18:50 WIB
Dirjen Listrik jalani...
Dirjen Listrik jalani pemeriksaan 7 jam
A A A
Sindonews.com - Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Jacobus Purwono menjalani pemeriksaan di KPK sekitar 7 jam. Jacobus pun mengatakan, pemeriksannya kali ini juga masih sebatas pemeriksaan secara umum.

”Masih pertanyaan pertanyaan umum dan seputar pelelangan saja,” ujar Jacobus kepada wartawan, di gedung KPK, senin 2/4/2012.

Jacobus yang terlihat meninggalkan gedung kpk sekitar pukul 17.00 tersebut belum mau membeberkan secara gamblang kasus yang sedang mendera dirinya tersebut. Jacobus pun membantah bahwa dirinya telah melakukan tindakan sepihak dengan memenangkan salah satu perusahan milik pejabat negara dalam proyek milik kementerian esdm tersebut.

”Saya tidak tahu itu,” bantah Jacob.

Jacob sendiri hanya mau mengatakan terkait pemeriksannya hari ini, masih berkisar pada kaitan posisinya sebagai dirjen lpe dengan proyek pengadaan solar home system tersebut.

”Tidak sampai 10 pertanyaan tadi, dan masih hanya soal lelang saja. Mungkin itu saja yang saya jelaskan,” jelasnya kembali.

Diketahui sebelumnya, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Jacobus Purwono telah resmi dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan Solar Home System pada 2009.

Jacob diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp131 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya telah memvonis pejabat pembuat komitmen, Ridwan Sandjaya, bersalah terkait korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya senilai Rp526 miliar.

Kedua tersangka diduga melakukan kerja sama melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ridwan yang telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menetapkan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar.

Ia juga meminta panitia pengadaan barang memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang, dan membuat hasil evaluasi penilaian teknis tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta menerima imbalan dari peserta lelang. (wbs)

()
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved