Pengacara desak KPK bebaskan Nazaruddin

Senin, 02 April 2012 - 16:39 WIB
Pengacara desak KPK...
Pengacara desak KPK bebaskan Nazaruddin
A A A
Sindonews.com - Penasehat Hukum terdakwa Nazaruddin, Elsa Syarif mendesak Penuntut Umum (PU) dari KPK tidak merasa malu untuk memutuskan tuntutan yang benar.

Elsa menganggap, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terbukti. Oleh karena itu, menurutnya PU harus memutuskan tuntutan bebas untuk kliennya.

"Jaksa Penuntut Umum harus objektif. Jika dikatakan gratifikasi ya harus ditunjukan buktinya. Menurut fakta persidangan, Jaksa harus menuntut dengan bebas karena uang Rp4,6 miliar tidak bisa dihadirkan," kata Elsa saat ditanyai wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4/2012).

Berdasarkan keterangan ahli, lanjut Elsa, dari pasal yang dituduhkan kepada Nazaruddin, disebutkan Penuntut seharusnya tidak hanya mendasarkan adanya penerimaan uang dari keterangan saksi-saksi. Namun, sambungnya, harus ada bukti materiilnya.

Terkait bukti cek yang ditunjukkan PU, kata Elsa, itu tidak dapat dijadikan alasan mendasar untuk bukti menjerat Suami Neneng Sri Wahyuni itu. Pasalnya, menurut Elsa, tim penasehat sudah menegaskan cek itu tidak langsung diterima Nazaruddin melainkan dua orang bagian keuangan Permai Grup, yaitu Yulianis dan Oktarina Furi.

"Nazaruddin kan didakwa melanggar Pasal 5, Pasal 12 dan Pasal 11 UU Tipikor. Tentukan harus disertai bukti-bukti. Tetapi, tidak ada satu bukti yang mendukung," tegasnya.

Seperti diberitakan, Nazaruddin didakwa menerima suap sebesar Rp. 4,6 Miliar sebagai penyelenggara negara pada proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Namun saat memberikan keterangan, Nazaruddin meminta pihak KPK untuk memperlihatkan barang bukti sejumlah uang tersebut di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2012).

"Saya minta diperlihatkan agar diberikan barang bukti gratifikasi atau uang suap itu senilai Rp4,6 miliar," kata Nazar di depan majelis hakim.

Tapi, permintaan Nazar itu tak dapat dikabulkan lantaran Penuntut Umum hanya memberikan barang bukti berupa cek senilai Rp4,6 miliar. Dengan alasan, bukti suap itu hanya diberikan dalam bentuk cek.

Sikap jaksa yang tidak menghadirkan barang bukti itu membuat kubu Nazar protes. "Kami sudah menyampaikan, terkait dengan barang bukti itu tidak ada majelis," kata jaksa KPK. (wbs)

()
Berita Terkini
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved