Priyo: Yusril ahli dalam hal gugat-menggugat
Senin, 02 April 2012 - 16:10 WIB
Priyo: Yusril ahli dalam hal gugat-menggugat
A
A
A
Sindonews.com - Diputusnya opsi kedua dalam sidang Paripurna UU APBNP 2012 Pasal 7 ayat 6 butir a yang membolehkan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jika Indonesia Crude Price (ICP) di atas 15 persen dalam tempo enam bulan ke depan, menuai reaksi ketidakpuasan masyarakat.
Upaya mengajukan uji materi terhadap ayat 6 butir a oleh sejumlah pihak yang merasa tak puas terus bergulir. Pihak yang paling kencang dikabarkan akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan itu adalah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yuzril Mahendra.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso mengaku tidak bisa berbuat banyak. Kendati tidak secara langsung menolak sikap itu, dia juga tidak bisa melarang atau menghalang-halangi.
"Apa boleh buat, silakan saja (uji materi ke MK). Saya tidak menyarankan. Tetapi kalau itu dilakukan, silakan," ujar Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Ditambahkan Priyo, dalam beberapa waktu belakangan, Yusril memang dikenal sebagai ahli dalam hal melayangkan gugatan atas keputusan bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Kendati ada tampak cemas dalam wajahnya, Priyo mengaku tidak bisa berbuat banyak.
"Ya beliau akhir-akhir ini menjadi spesialis dalam hal gugat-menggugat, dan banyak menangnya. Jadi, ya sudah, kita lihat saja. Kalau memang Pak Yusril ikut dalam memotori ini, ya apa boleh buat," ungkapnya.
Menurut Priyo, pihaknya akan melihat perkembangan uji materi yang akan dilakukan. "Ini pilihan-pilihan yang memang tidak ideal. Tapi kalau semua ini digugat, maka proses konstitusi di negara ini, ya kita tiadakan saja sekalian," tukasnya.
Seperti diketahui, rencana Yusril melayangkan gugatan sudah menyebar cepat lewat smartphone BlackBerry Mesengger (BBM). Berikut kata-kata Yusril yang disebar dalam pesan BBM, Prof Dr Yusril Izha Mahendra, SH, MH: Saya sudah telaah bahwa pasal & ayat 6a nabrak pasal 33 UUD 45 seperti ditafsirkan MK.
Masih dalam pesan BBM itu: Saya sedang siapkan draf uji formil dan materil ke MK. Tapi Senin belum bisa didaftarkan ke MK, karena harus menunggu perubahan UU APBN tersebut disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh Presiden.
Lebih lanjut, BBM itu mengatakan: Pengujian tidak hanya materil, karena bertentangan dengan pasal 28d ayat 1 UUD 45, tapi juga formil karena menabrak syarat-syarat formil pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU no12 tahun 2011. Norma pasal 7 ayat 6a selain mengabaikan kedaulan rakyat dalam menetapkan APBN, juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan, sehingga potensial dibatalkan MK. (san)
Upaya mengajukan uji materi terhadap ayat 6 butir a oleh sejumlah pihak yang merasa tak puas terus bergulir. Pihak yang paling kencang dikabarkan akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan itu adalah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yuzril Mahendra.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso mengaku tidak bisa berbuat banyak. Kendati tidak secara langsung menolak sikap itu, dia juga tidak bisa melarang atau menghalang-halangi.
"Apa boleh buat, silakan saja (uji materi ke MK). Saya tidak menyarankan. Tetapi kalau itu dilakukan, silakan," ujar Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Ditambahkan Priyo, dalam beberapa waktu belakangan, Yusril memang dikenal sebagai ahli dalam hal melayangkan gugatan atas keputusan bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Kendati ada tampak cemas dalam wajahnya, Priyo mengaku tidak bisa berbuat banyak.
"Ya beliau akhir-akhir ini menjadi spesialis dalam hal gugat-menggugat, dan banyak menangnya. Jadi, ya sudah, kita lihat saja. Kalau memang Pak Yusril ikut dalam memotori ini, ya apa boleh buat," ungkapnya.
Menurut Priyo, pihaknya akan melihat perkembangan uji materi yang akan dilakukan. "Ini pilihan-pilihan yang memang tidak ideal. Tapi kalau semua ini digugat, maka proses konstitusi di negara ini, ya kita tiadakan saja sekalian," tukasnya.
Seperti diketahui, rencana Yusril melayangkan gugatan sudah menyebar cepat lewat smartphone BlackBerry Mesengger (BBM). Berikut kata-kata Yusril yang disebar dalam pesan BBM, Prof Dr Yusril Izha Mahendra, SH, MH: Saya sudah telaah bahwa pasal & ayat 6a nabrak pasal 33 UUD 45 seperti ditafsirkan MK.
Masih dalam pesan BBM itu: Saya sedang siapkan draf uji formil dan materil ke MK. Tapi Senin belum bisa didaftarkan ke MK, karena harus menunggu perubahan UU APBN tersebut disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh Presiden.
Lebih lanjut, BBM itu mengatakan: Pengujian tidak hanya materil, karena bertentangan dengan pasal 28d ayat 1 UUD 45, tapi juga formil karena menabrak syarat-syarat formil pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU no12 tahun 2011. Norma pasal 7 ayat 6a selain mengabaikan kedaulan rakyat dalam menetapkan APBN, juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan, sehingga potensial dibatalkan MK. (san)
()