Tersangka kasus Chevron dicekal 6 bulan

Senin, 02 April 2012 - 09:02 WIB
Tersangka kasus Chevron...
Tersangka kasus Chevron dicekal 6 bulan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung resmi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek bioremediasi oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Estimasi kerugian negara dalam proyek fiktif ini mencapai USD23,3 juta atau setara dengan Rp200 miliar. "Sejak Jumat sore enam orang tersangka Chevron sudah dicekal," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Edwin P Situmorang melalui pesan singkat kemarin.

Enam tersangka yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia (PT GPI) Ricksy Prematuri, Team Leader Sumatera Light South/SLS Migas Kukuh, Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau Widodo ID, General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah, Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, dan Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT Sumigita Jaya (PT SJ) Herlan.

Pencekalan terhadap enam tersangka tersebut sesuai No Kep 067-072/D/Dsp 3/03/2012 tanggal 30 Maret 2012. Mereka dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Sedangkan seorang tersangka lain, General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja, belum dilakukan pencekalan.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Edwin menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik Jampidsus. "Tanyakan pada pidsus," ujar Edwin.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto membenarkan pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap tersangka kasus Chevron. "Proses cekalnya sudah kami proses, sudah menuju Pak Jamintel dan Pak Jaksa Agung," kata Andhi.

Menurut dia, penyidik masih terus memanggil tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemulihan (recovery) tanah akibat limbah penambangan minyak sejak 2006 hingga 2011 tersebut. Dia menyatakan akan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan pihak Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Pejabat BP Migas bahkan diduga mengetahui dan mendapat bagian dari proyek bioremediasi atau proyek menormalkan kembali tanah bekas eksplorasi minyak oleh PT Chevron ini. Proyek fiktif ini berlangsung sejak 2003 hingga 2011 dengan anggaran USD270 juta.

Tim penyidik satuan khusus pada Jampidus juga telah memeriksa dua pejabat BP Migas sebagai saksi yaitu Kepala Divisi Pertimbangan Hukum BP Migas Sampe L Purba dan Kepala Dinas Konsolidasi dan Pelaporan BP Migas Medi Apriadi. Keduanya diduga mengetahui persoalan itu.

VP Policy Government and Public Affair Chevron Yanto Sianipar mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung. Pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap lima karyawan Chevron yang menjadi tersangka karena diduga melakukan proyek pembiayaan fiktif. Dia menjelaskan, PT Chevron menjamin pelaksanaan proyek tersebut sudah tepat dan sesuai prosedur. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7043 seconds (0.1#10.140)