Konami laporkan polisi ke Komnas HAM
A
A
A
Sindonews.com - Mahasiswa dan rakyat hari ini akan mengadu ke Komisi Nasionanl (Komnas) HAM atas laporan tindakan kesewenang wenangan pihak kepolisian dalam melakukan penahanan atas ke 52 mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (KONAMI) saat sedang berada dalam gedung YLBHI.
Hal tersebut dikarenakan, pihak kepolisian akan mengeluarkan surat penahanan atas ke 52 mahasiswa tersebut karena diduga telah melanggar UU no 170 tentang pengrusakan dan penyerangan terhadap seseorang dan juga pasal 187 tentang upaya melawan hukum.
“Polisi telah bertindak sewenang wenang dengan tindakannya yang mengenai para mahasiswa dengan pasal 187. Padahal, menurut saya, mereka belum menemukan unsur dan alat bukti yang cukup,“ ujar Koordinator team advokat mahasiswa dan rakyat,Bambang sri pujo sukarno sakti, saat dihubungi sindonews, Sabtu 31/3/2012.
Selain ke Komnas HAM, Bambang sendiri rencananya akan mengadukan kejadian tersebut ke komisi 3 DPR RI mengenai masalah aparat yang dinilai telah melakukan tindakan reprsesif terhadap masyrakat.
“Kami akan menanyakan mengenai fungsi anggaran ke pihak kepolisian saat ini untuk kemudian meminta agar komisi 3 bisa mengevaluasi kinerja mereka saat ini,“ jelas Bambang.
Seperti diketahui, ratusan aparat pada Kamis 29 Maret 2012 melakukan pengerudukan ke dalam gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Mereka berencana akan melakukan penangkapan terhadap para kader KONAMI karena diduga telah melakukan pembakaran dan pengrusakan terhadap mobil aparat yang sedang melintas di Jalan Diponegoro , Jakarta Pusat yang diketahui ternyata adalah mobil milik satuan aparat Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya. (wbs)
Hal tersebut dikarenakan, pihak kepolisian akan mengeluarkan surat penahanan atas ke 52 mahasiswa tersebut karena diduga telah melanggar UU no 170 tentang pengrusakan dan penyerangan terhadap seseorang dan juga pasal 187 tentang upaya melawan hukum.
“Polisi telah bertindak sewenang wenang dengan tindakannya yang mengenai para mahasiswa dengan pasal 187. Padahal, menurut saya, mereka belum menemukan unsur dan alat bukti yang cukup,“ ujar Koordinator team advokat mahasiswa dan rakyat,Bambang sri pujo sukarno sakti, saat dihubungi sindonews, Sabtu 31/3/2012.
Selain ke Komnas HAM, Bambang sendiri rencananya akan mengadukan kejadian tersebut ke komisi 3 DPR RI mengenai masalah aparat yang dinilai telah melakukan tindakan reprsesif terhadap masyrakat.
“Kami akan menanyakan mengenai fungsi anggaran ke pihak kepolisian saat ini untuk kemudian meminta agar komisi 3 bisa mengevaluasi kinerja mereka saat ini,“ jelas Bambang.
Seperti diketahui, ratusan aparat pada Kamis 29 Maret 2012 melakukan pengerudukan ke dalam gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Mereka berencana akan melakukan penangkapan terhadap para kader KONAMI karena diduga telah melakukan pembakaran dan pengrusakan terhadap mobil aparat yang sedang melintas di Jalan Diponegoro , Jakarta Pusat yang diketahui ternyata adalah mobil milik satuan aparat Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya. (wbs)
()