Rapat Paripurna berpotensi voting
A
A
A
Sindonews.com - Pembahasan dalam rapat paripurna DPR RI mengenai seputar kenaikan BBM masih berjalan alot, karena belum ditemukannya kata kesepakatan antar fraksi. Kondisi ini membuka peluang pengambilan keputusan dengan cara voting.
"Kelihatannya gak bisa dihindari akan voting. Kemungkinan 1 atau 2 kali voting, tapi kita harapkan 1 kali Voting," ujar Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012).
Pasalnya, sampai saat ini lobi yang dilakukan oleh beberapa fraksi (di luar Gerindra, Hanura dan PDI Perjuangan) tidak menemukan titik temu terhadap besaran standar lonjakan ICP, sebagaimana yang tertera di pasal 7 ayat 6 poin a UU APBN Perubahan 2012.
Selanjutnya, dia mengatakan dalam lobi yang sedang dilakukan masih berkutat pada dua opsi untuk standar lonjakan ICP. "Partai Demokrat masih tetap 5 persen, kemudian PKB sudah berubah sama dengan Partai Demokrat kira-kira mereka di kisaran antara 5-10 persen, dalam waktu 30 hari," jelasnya.
Sementara itu Golkar masih bertahan dengan opsi ICP 15 persen selama kisaran waktu 6 bulan. Tapi menurutnya hal tersebut bisa saja berubah seiring dengan dinamika politik yang terjadi di DPR.
"Ini kan masih ada fraksi yang mengatakan pasal 7 ayat 6a dipertahankan. Golkar ikut serta itu. Pasal 7 ayat 6 ini yang berbunyi tidak menaikkan BBM kami setuju," pungkasnya.
Tapi sewajarnya, jika melihat domain, Priyo menuturkan itu memang kewenangan pemerintah. Jadi DPR hanya cukup menyetujui anggaran yang sudah diajukan pemerintah.
"Sesungguhnya ini ranah dan domain dari pemerintah. Sesungguhnya tanpa persetujuan DPR pun pemerintah punya kewenangan untuk menaikkan harga BBM sejauh memang plafon subsidi yang ditetapkan oleh DPR itu masih bisa dilaksanakan sesuai dengan besaran pflafon yang ada," tandasnya. (ank)
"Kelihatannya gak bisa dihindari akan voting. Kemungkinan 1 atau 2 kali voting, tapi kita harapkan 1 kali Voting," ujar Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012).
Pasalnya, sampai saat ini lobi yang dilakukan oleh beberapa fraksi (di luar Gerindra, Hanura dan PDI Perjuangan) tidak menemukan titik temu terhadap besaran standar lonjakan ICP, sebagaimana yang tertera di pasal 7 ayat 6 poin a UU APBN Perubahan 2012.
Selanjutnya, dia mengatakan dalam lobi yang sedang dilakukan masih berkutat pada dua opsi untuk standar lonjakan ICP. "Partai Demokrat masih tetap 5 persen, kemudian PKB sudah berubah sama dengan Partai Demokrat kira-kira mereka di kisaran antara 5-10 persen, dalam waktu 30 hari," jelasnya.
Sementara itu Golkar masih bertahan dengan opsi ICP 15 persen selama kisaran waktu 6 bulan. Tapi menurutnya hal tersebut bisa saja berubah seiring dengan dinamika politik yang terjadi di DPR.
"Ini kan masih ada fraksi yang mengatakan pasal 7 ayat 6a dipertahankan. Golkar ikut serta itu. Pasal 7 ayat 6 ini yang berbunyi tidak menaikkan BBM kami setuju," pungkasnya.
Tapi sewajarnya, jika melihat domain, Priyo menuturkan itu memang kewenangan pemerintah. Jadi DPR hanya cukup menyetujui anggaran yang sudah diajukan pemerintah.
"Sesungguhnya ini ranah dan domain dari pemerintah. Sesungguhnya tanpa persetujuan DPR pun pemerintah punya kewenangan untuk menaikkan harga BBM sejauh memang plafon subsidi yang ditetapkan oleh DPR itu masih bisa dilaksanakan sesuai dengan besaran pflafon yang ada," tandasnya. (ank)
()