Rieke: fraksi koalisi pemerintah tak konsisten

Jum'at, 30 Maret 2012 - 18:10 WIB
Rieke: fraksi koalisi...
Rieke: fraksi koalisi pemerintah tak konsisten
A A A
Sindonews.com - Sikap fraksi koalisi pendukung pemerintah yang mendadak mengeras di rapat Paripurna DPR RI, terhadap rencana kenaikan harga BBM bersubsidi dinilai tidak konsisten. Fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Rieke Diah Pitaloka mengatakan ketidakkonsistenan fraksi koalisi tersebut dengan menolak kenaikan tetapi memasukan pasal siluman yaitu pasal 7 ayat 6a. Karena tetap saja memberikan keleluasaan pemerintah untuk menaikkan harga BBM, dan dinilai bagai pemberian diskon di pusat-pusat perbelanjaan.

"(Seperti di Mall) Betul itu, jadi tidak usahlah macam-macam kayak gitu, jika menolak ya menolak tidak perlu A I U E O," ujar Rieke ketika ditemui di gedung DPR, Senayan, di Jakarta, Jumat (30/3/2012).

Apabila dalam rapat-rapat kerja di tingkat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) kedua fraksi tersebut mendukung kenaikan harga BBM bersubsidi, namun dalam Sidang Paripurna DPR hari ini, Jumat, (30/3/2012) justru menentang kenaikan pada April nanti.

Menurut Rieke, dengan memberikan diskresi kepada pemerintah sebesar apapun, terhadap perubahan Indonesia Crude Price (ICP) yang terjadi, sehingga nantinya dapat melakukan penyesuaian, sama saja mendukung pemerintah untuk menaikkan harga. "Mau 10-15-20 atau 5 persen semua sama saja mendukung pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi," tambahnya.

Apalagi saat ini menurutnya harga minyak Indonesia saat ini telah melebihi asumsi pemerintah. "Meskipun mereka menolak kenaikan BBM, begitu ini ketok palu harga BBM naik,walaupun mereka (fraksi-fraksi) teriak-teriak menaikan harga BBM. Ia tegas jangan hanya pencitraan pada rakyat," ungkapnya.

Sebagai informasi Pasal 7 ayat 6a, yang diusulkan berisi jika harga rata-rata minyak mentah dunia mengalami kenaikan lebih dari 17,5 persen, maka pemerintah berhak melakukan penyesuaian harga. (ank)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7056 seconds (0.1#10.140)