Siti Fadilah diperiksa KPK 2 jam

Kamis, 29 Maret 2012 - 13:18 WIB
Siti Fadilah diperiksa KPK 2 jam
Siti Fadilah diperiksa KPK 2 jam
A A A
Sindonews.com - Setelah dua setengah jam menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Siti Fadilah Supari pun akhirnya meninggalkan gedung lembaga superbody tersebut.

Siti yang terlihat meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 11.25 WIB tersebut mengatakan, dirinya memberikan laporan mengenai mantan anak buahnya Ratna Dewi Umar selaku Direktur Pelayanan Medik Departemen Kesehatan yang tengah tersandung kasus korupsi pengadaan alat reagen dan consumable penanganan flu burung.

”Saya memberikan keterangan tentang kasusnya anak buah saya, yang sebelumnya sudah menjadi tersangka pertengahan 2010,” ujar Siti kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/3/2012).

Siti juga mengaku bahwa dirinya harus rela meluangkan waktunya untuk terus menerus memenuhi panggilan KPK untuk memberikan kesaksian atas kasus korupsi yang menimpa Ratna Dewi yang lebih dari satu kasus.

”Dia kan tersangkanya tersangkut yang Sekjen Menkokesra, kemudian tersangkut lagi alkes 2006, lalu tersangkut juga pada alkes 2007, kemudian ada lagi pembelian zat-zat kimia, sejak itu kan saya memberikan keterangan jadi berbeda-beda pada setiap kasusnya harus memberikan keterangan setiap masalah,” jelasnya.

Seperti diketahui, KPK menduga adanya praktik korupsi dalam alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung pada 2006 lalu, dengan tersangka Ratna Dewi Umar.

KPK juga sempat memanggil Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih terkait kasus ini. Endang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit. Endang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Balitbang Biomedis dan Farmasi Departemen Kesehatan.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung di Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan) tahun 2006 ini, KPK juga menetapkan Mulya A Hasyim sebagai tersangka.

Mulya merupakan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes 2006. Keduanya dianggap sebagai pihak bertanggung jawab atas pengadaan alat kesehatan yang anggarannya digelembungkan itu.

Ditaksir, negara merugi Rp52 miliar akibat pengadaan alkes 2006 ini. Namun hingga saat ini, keduanya belum juga ditahan oleh penyidik. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3784 seconds (0.1#10.140)