Partai SRI resmi berbadan hukum
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan HAM akhirnya memberikan pengesahan dan mengakui adanya Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) sebagai partai politik yang berbadan hukum. Surat pengesahan Partai SRI tersebut telah dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM sejak beberapa waktu lalu.
“Iya, Partai SRI sudah sah sebagai partai yang berbadan hukum,“ aku Menteri hukum dan HAM Amir Syamsudin saat dihubungi wartawan, Rabu 29 Maret 2012 malam.
Amir menjelaskan, Partai SRI itu merupakan partai hasil akuisisi dari Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat (PDPR) yang telah lolos verifikasi pendaftaran parpol sebelumnya. “Setelah PDPR diakusisi, nama parpol tersebut akhirnya diganti menjadi nama SRI,“ jelas Amir.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Aidir Amin Daud menjelaskan, penggantian nama yang dilakukan PDPR tidak melanggar aturan. Menurutnya, karena PDPR telah memiliki badan hukum, mereka berhak mengganti nama atau jajaran pengurusnya sekalipun.
“Sesuai aturan itu bisa. Partai berbadan hukum bisa berganti nama dan pengurus," ujarnya.
Sebelumnya pada November 2011, Partai SRI dinyatakan tidak lolos verifikasi parpol di Kemenkum HAM lantaran tidak memenuhi syarat pendaftaran.
Sementara itu, pada pengumuman verifikasi parpol bulan Januari 2012, Kemenkum HAM hanya menyatakan satu partai saja yang sah berbadan hukum. Parpol tersebut yakni Partai Nasional Demokrat dan selanjutnya juga disusul Partai Nasional Republik pada bulan berikutnya. (wbs)
“Iya, Partai SRI sudah sah sebagai partai yang berbadan hukum,“ aku Menteri hukum dan HAM Amir Syamsudin saat dihubungi wartawan, Rabu 29 Maret 2012 malam.
Amir menjelaskan, Partai SRI itu merupakan partai hasil akuisisi dari Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat (PDPR) yang telah lolos verifikasi pendaftaran parpol sebelumnya. “Setelah PDPR diakusisi, nama parpol tersebut akhirnya diganti menjadi nama SRI,“ jelas Amir.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Aidir Amin Daud menjelaskan, penggantian nama yang dilakukan PDPR tidak melanggar aturan. Menurutnya, karena PDPR telah memiliki badan hukum, mereka berhak mengganti nama atau jajaran pengurusnya sekalipun.
“Sesuai aturan itu bisa. Partai berbadan hukum bisa berganti nama dan pengurus," ujarnya.
Sebelumnya pada November 2011, Partai SRI dinyatakan tidak lolos verifikasi parpol di Kemenkum HAM lantaran tidak memenuhi syarat pendaftaran.
Sementara itu, pada pengumuman verifikasi parpol bulan Januari 2012, Kemenkum HAM hanya menyatakan satu partai saja yang sah berbadan hukum. Parpol tersebut yakni Partai Nasional Demokrat dan selanjutnya juga disusul Partai Nasional Republik pada bulan berikutnya. (wbs)
()