IPW desak Polri copot Kapolda Metro Jaya
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk segera mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab, karena dinilai telah membiarkan pelanggaran HAM dalam menangani aksi demonstrasi mahasiswa di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
"Kapolda Metro Jaya harus brtanggung jawab dan harus dicopot dari jabatannya. Begitu juga Kapolres Jakpus dan Komandan Lapangan pengendali demo di Gambir harus dicopot dari jabatannya," terang Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam rilis yang diterima Sindonews, Rabu 28 Maret 2012.
Tidak hanya memukul, dan menembak demonstran, Polisi juga memukuli dan merampas peralatan kerja para wartawan. Untuk itu, IPW mendesak wartawan yang menjadi korban, perusahaan pers tempat wartawan itu bekerja, dan organissi pers segera menggugat dan menuntut Polri.
"Kerja pers itu dilindungi UU. Polisi yang menganiaya wartawan bisa dikenakn KUHP dan UU Pers. IPW menilai polisi mendadak represif terhadap mahasiswa dan wartawan di Gambir karena ingin show of force pada TNI, khususnya Kostrad. Karena, konflik di depan markas kostrad berlangsung 1 jam lebih," ungkap Neta.
IPW menghitung, sambung Neta, dalam konflik di Gambir, sekitar 80 tembakan peluru karet dilontarkan polisi dan 125 gas air mata yang 60 di antaranya gas air mata berapi ditembakkan polisi kepada mahasiswa, sehingga personil kostrad yang ada di markasnya harus menderita perih mata akibat ulah brutal polisi-polisi tersebut.
"IPW berharap, sikap represif polisi di Gambir merupakan yang terakhir dan jangan terulang lagi, baik kepada mahasiswa maupun wartawan. Namun kalangan wartawan harus menggugatnya, jika tidak hal serupa akan dilakukan para polisi di daerah," tegasnya. (san)
"Kapolda Metro Jaya harus brtanggung jawab dan harus dicopot dari jabatannya. Begitu juga Kapolres Jakpus dan Komandan Lapangan pengendali demo di Gambir harus dicopot dari jabatannya," terang Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam rilis yang diterima Sindonews, Rabu 28 Maret 2012.
Tidak hanya memukul, dan menembak demonstran, Polisi juga memukuli dan merampas peralatan kerja para wartawan. Untuk itu, IPW mendesak wartawan yang menjadi korban, perusahaan pers tempat wartawan itu bekerja, dan organissi pers segera menggugat dan menuntut Polri.
"Kerja pers itu dilindungi UU. Polisi yang menganiaya wartawan bisa dikenakn KUHP dan UU Pers. IPW menilai polisi mendadak represif terhadap mahasiswa dan wartawan di Gambir karena ingin show of force pada TNI, khususnya Kostrad. Karena, konflik di depan markas kostrad berlangsung 1 jam lebih," ungkap Neta.
IPW menghitung, sambung Neta, dalam konflik di Gambir, sekitar 80 tembakan peluru karet dilontarkan polisi dan 125 gas air mata yang 60 di antaranya gas air mata berapi ditembakkan polisi kepada mahasiswa, sehingga personil kostrad yang ada di markasnya harus menderita perih mata akibat ulah brutal polisi-polisi tersebut.
"IPW berharap, sikap represif polisi di Gambir merupakan yang terakhir dan jangan terulang lagi, baik kepada mahasiswa maupun wartawan. Namun kalangan wartawan harus menggugatnya, jika tidak hal serupa akan dilakukan para polisi di daerah," tegasnya. (san)
()