PAL tak ada korupsi Jaksa Agung menjamin
A
A
A
Sindonews.com - Sebagai Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan kalau Proyek Adhyaksa Loka (PAL) tidak ada tindakan korupsi di dalamnya. Menurutnya, hal itu merupakan proyek masa depan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dirinya tidak rela jika ada pihak yang bermain pada proyeknya itu.
"Dari awal saya menjadi Jaksa Agung, saya sudah klrifikasi karena saya lihat bahwa ada nama PT DGI di sana (Proyek Adhiyaksa Loka), jadi kalau pun ada ditanyakan kepada saya DGI itu subkontraktor, itu keliru. Seharusnya itu adalah PP KSO dengan PT DGI sebagai pemenang tender pada saat itu," ungkap Basrief dalam konfrensi persnya di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Terkait pemberitaan belakangan ini yang marak menyebutkan kalau Aziz Syamsudin yang juga Wakil Ketua Komisi komisi III DPR RI itu diduga berperan mempermulus angggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR, Basrief membatahnya. Bahkan dia berani bertaruh dan tidak boleh ada yang bermain di situ.
"Saya kembali klarifikasi di lingkungan kejaksaan, sama sekali itu tidak benar, saya pertaruhkan ini, bahwa ini pertaruhan kita bahwa proyek ini adalah proyek masa depan kejaksaan, jangan coba-coba bermain di situ dan sampai terakhir 2012 disampaikan kepada saya memang bahwa ini ada yang merasa berjasa bahwa ini hasil upaya dalam pencairan anggaran itu sendiri, saya katakan jangan ada yang merasa berjasa, ini pemerintah yang memberikan anggaran untuk pembangunan Adhyksa Loka sendiri," simpulnya.
Dirinya juga mengaku tidak ikhlas kalau anggran untuk pembangunan Adhyaksa Loka dari pemerintah dibagi-bagi kepada pihak lain. Bahkan sepeserpun dirinya tidak ikhlas. "Saya tidak ikhlaskan kalau anggaran yang tersedia yang diberikan pemerintah untuk pembangunan itu, sepeser dibelah tujuh pun saya tidak ikhlaskan untuk diberikan kepada siapapun, saya sudah menegaskan, dan pada Jumat yang lalu saya tegaskan mari kita sama-sama melihat Adhyksa Loka pembangunannya," terangnya.
Jaksa Agung juga mempersilahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit pembangunan Adhyaksa Loka jika ditemukan penyimpangan. "Saya pun ikhlaskan siapapun yang terlibat di sana, mari kita harus bertanggungjawab," tegasnya.
Dia membayangkan kalau yang disebut-sebut Rp112 miliar, yang harus keluar dari anggaran pembangunan proyek Kejagung senilai Rp568 miliar, itu sekira 20 persen lebih. "Silakan lihat bandingkan dengan pembangunan yang sekarang ada, kalau Rp112 miliar lenyap, ambrol saya kira itu bangunan," pungkasnya. (wbs)
"Dari awal saya menjadi Jaksa Agung, saya sudah klrifikasi karena saya lihat bahwa ada nama PT DGI di sana (Proyek Adhiyaksa Loka), jadi kalau pun ada ditanyakan kepada saya DGI itu subkontraktor, itu keliru. Seharusnya itu adalah PP KSO dengan PT DGI sebagai pemenang tender pada saat itu," ungkap Basrief dalam konfrensi persnya di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Terkait pemberitaan belakangan ini yang marak menyebutkan kalau Aziz Syamsudin yang juga Wakil Ketua Komisi komisi III DPR RI itu diduga berperan mempermulus angggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR, Basrief membatahnya. Bahkan dia berani bertaruh dan tidak boleh ada yang bermain di situ.
"Saya kembali klarifikasi di lingkungan kejaksaan, sama sekali itu tidak benar, saya pertaruhkan ini, bahwa ini pertaruhan kita bahwa proyek ini adalah proyek masa depan kejaksaan, jangan coba-coba bermain di situ dan sampai terakhir 2012 disampaikan kepada saya memang bahwa ini ada yang merasa berjasa bahwa ini hasil upaya dalam pencairan anggaran itu sendiri, saya katakan jangan ada yang merasa berjasa, ini pemerintah yang memberikan anggaran untuk pembangunan Adhyksa Loka sendiri," simpulnya.
Dirinya juga mengaku tidak ikhlas kalau anggran untuk pembangunan Adhyaksa Loka dari pemerintah dibagi-bagi kepada pihak lain. Bahkan sepeserpun dirinya tidak ikhlas. "Saya tidak ikhlaskan kalau anggaran yang tersedia yang diberikan pemerintah untuk pembangunan itu, sepeser dibelah tujuh pun saya tidak ikhlaskan untuk diberikan kepada siapapun, saya sudah menegaskan, dan pada Jumat yang lalu saya tegaskan mari kita sama-sama melihat Adhyksa Loka pembangunannya," terangnya.
Jaksa Agung juga mempersilahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit pembangunan Adhyaksa Loka jika ditemukan penyimpangan. "Saya pun ikhlaskan siapapun yang terlibat di sana, mari kita harus bertanggungjawab," tegasnya.
Dia membayangkan kalau yang disebut-sebut Rp112 miliar, yang harus keluar dari anggaran pembangunan proyek Kejagung senilai Rp568 miliar, itu sekira 20 persen lebih. "Silakan lihat bandingkan dengan pembangunan yang sekarang ada, kalau Rp112 miliar lenyap, ambrol saya kira itu bangunan," pungkasnya. (wbs)
()