Revisi UU KPK tak selesai tahun ini

Kamis, 22 Maret 2012 - 15:25 WIB
Revisi UU KPK tak selesai tahun ini
Revisi UU KPK tak selesai tahun ini
A A A
Sindonews.com - Revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang dibahas oleh Komisi III DPR. Namun revisi ini diyakini tidak akan bisa dirampungkan dalam tahun ini.

"Saya tak yakin tahun ini bisa, mungkin tahun depan," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Nasir Djamil di Komplek Kejagung, Kamis (22/3/2012).

Ketika ditanyakan apakah RUU tersebut akan memangkas fungsi dan peran KPK sebagai lembaga antikorupsi yang berfungsi menyidik dan menindak tegas para koruptor, Nasir membantahnya. Menurutnya, revisi ini tidak bermaksud memangkas fungsi KPK, namun memperbaiki kinerjanya.

"Kan KPK itu bertugas untuk memperbaiki kinerja di lapangan. Artinya apabila visi kejaksaan bersih, akuntabel bisa diwujudkan, untuk apa lagi ada KPK. Karena menurut saya, bagi DPR tidak menguntungkan. Tidak menguntungkan dari sisi tekanan politik dan publik," simpulnya.

Sejujurnya, Nasir mengungkapkan, tidak berkeinginan untuk melakukan revisi UU KPK dalam waktu dekat ini. Pasalnya ada tekanan publik yang sangat besar.

"Lihat saja baru diwacanakan saja, tekanan publik sudah begitu besar. Jadi saya rasa bukan sekarang," pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4548 seconds (0.1#10.140)