Kejagung sita Rp18 M lebih harta DW
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita sebagian harta tersangka kasus penggelapan pajak Dhana Widyatmika (DW). Tidak tanggung-tanggung, total nilai yang sudah berhasil disita mencapai Rp18 miliar lebih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Togarisman mengatakan, total nilai tersebut masih belum final dan akan terus bertambah. Sebab, hingga kini penyelidikan terhadap kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu masih berlangsung.
""Kita sudah periksa empat orang saksi, IS dari PT MMM, S dari PT MMF, S dari bank, H dari bank," ujar Adi di ruang Humas Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2012).
Ditambahkan dia, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan saksi dari PT MMF dan 3 orang lainnya. "Besok, kami akan memeriksa saksi lagi," terangnya.
Selain memeriksa para saksi, tim juga telah berhasil menyita sebagian harta DW yang diduga sebagai hasil kejahatan DW. Berikut, barang yang berhasil disita Tim Kejagung:
1. Uang tunai senilai Rp11 miliar.
2. Dolas AS setara Rp270 juta.
3. Dinar Irak setara Rp7 juta.
4. Real Saudi Arabia setara Rp1,3 juta.
5. Emas seberat 1,1 kg setara Rp465 juta.
6. Kendaraan bermotor, termasuk sedan chrysler, dan truk yang udah disita, hasil sementara perhitungan Rp1,6 miliar.
7. Investasi pihak ketiga, tanah, pihak ketiga, senilai Rp4,5 miliar.
8. Jam Rolex diperkirakan harganya Rp103 juta.
"Total Jumlah sementara Rp18 miliar lebih Rp448 ribu," terang Adi.
Selain uang tunai tersebut, penyidik Kejagung juga mengantongi sertifikat atas sembilan bidang tanah milik DW. "Secara fisik masih dalam proses penyitaan, di sekitar Jakarta dalam bentuk tanah," sambung. (san)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Togarisman mengatakan, total nilai tersebut masih belum final dan akan terus bertambah. Sebab, hingga kini penyelidikan terhadap kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu masih berlangsung.
""Kita sudah periksa empat orang saksi, IS dari PT MMM, S dari PT MMF, S dari bank, H dari bank," ujar Adi di ruang Humas Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2012).
Ditambahkan dia, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan saksi dari PT MMF dan 3 orang lainnya. "Besok, kami akan memeriksa saksi lagi," terangnya.
Selain memeriksa para saksi, tim juga telah berhasil menyita sebagian harta DW yang diduga sebagai hasil kejahatan DW. Berikut, barang yang berhasil disita Tim Kejagung:
1. Uang tunai senilai Rp11 miliar.
2. Dolas AS setara Rp270 juta.
3. Dinar Irak setara Rp7 juta.
4. Real Saudi Arabia setara Rp1,3 juta.
5. Emas seberat 1,1 kg setara Rp465 juta.
6. Kendaraan bermotor, termasuk sedan chrysler, dan truk yang udah disita, hasil sementara perhitungan Rp1,6 miliar.
7. Investasi pihak ketiga, tanah, pihak ketiga, senilai Rp4,5 miliar.
8. Jam Rolex diperkirakan harganya Rp103 juta.
"Total Jumlah sementara Rp18 miliar lebih Rp448 ribu," terang Adi.
Selain uang tunai tersebut, penyidik Kejagung juga mengantongi sertifikat atas sembilan bidang tanah milik DW. "Secara fisik masih dalam proses penyitaan, di sekitar Jakarta dalam bentuk tanah," sambung. (san)
()