Miranda segera dihadirkan dalam persidangan Nunun
A
A
A
Sindonews.com - Miranda Swaray Goeltom tinggal menunggu waktu untuk dihadirkan dalam persidangan kasus pemberian cek pelawat kepada anggota DPR RI dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai mengatur waktu untuk dapat menghadirkan dosen dari Universitas Indonesia tersebut dalam persidangan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun untuk memberikan kesaksian mengenai kasus yang terus menerus mengarah kepada nama Miranda.
"Pasti Miranda akan dihadirkan, tapi saya tidak bisa sebutkan kapan," kata JPU M Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Inisiatif pemanggilan Miranda tersebut disambut positif oleh kuasa hukum Nunun, Ina Rahman. Menurutnya, memang sudah seharusnya Miranda dihadirkan dalam persidangan ini. Dikarenakan kesaksian demi kesaksian yang telah muncul di persidangan, selalu mengarah kepada nama Miranda.
"Malah, kalau Miranda tidak dihadirkan, sangat keterlaluan," kata Ina.
Dalam persidangan yang telah berlangsung sebanyak lima kali tersebut, nama Miranda Gultom kerap disebut-sebut memberi suap ke sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 untuk memilihnya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam aksinya, Miranda diduga mengutus Nunun Nurbaeti menyebar 248 lembar cek pelawat masing-masing bernilai Rp50 juta. (wbs)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai mengatur waktu untuk dapat menghadirkan dosen dari Universitas Indonesia tersebut dalam persidangan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun untuk memberikan kesaksian mengenai kasus yang terus menerus mengarah kepada nama Miranda.
"Pasti Miranda akan dihadirkan, tapi saya tidak bisa sebutkan kapan," kata JPU M Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Inisiatif pemanggilan Miranda tersebut disambut positif oleh kuasa hukum Nunun, Ina Rahman. Menurutnya, memang sudah seharusnya Miranda dihadirkan dalam persidangan ini. Dikarenakan kesaksian demi kesaksian yang telah muncul di persidangan, selalu mengarah kepada nama Miranda.
"Malah, kalau Miranda tidak dihadirkan, sangat keterlaluan," kata Ina.
Dalam persidangan yang telah berlangsung sebanyak lima kali tersebut, nama Miranda Gultom kerap disebut-sebut memberi suap ke sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 untuk memilihnya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam aksinya, Miranda diduga mengutus Nunun Nurbaeti menyebar 248 lembar cek pelawat masing-masing bernilai Rp50 juta. (wbs)
()