Asep akui terima cek dari Hamka Yandhu

Rabu, 21 Maret 2012 - 12:13 WIB
Asep akui terima cek...
Asep akui terima cek dari Hamka Yandhu
A A A
Sindonews.com - Mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar Asep Ruchimat mengaku menerima cek pelawat senilai Rp150 juta dalam bentuk tiga lembar cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) dari rekan satu fraksinya, Hamka Yandhu.

Jumlah tersebut berbeda jauh dengan jumlah cek yang diterima oleh anggota DPR lainnya yang bisa menerima hingga 10 lembar cek pelawat. Dia mengaku, cek tersebut diberikan beberapa hari setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) yang dimenangkan Miranda S Goeltom pada 28 Juni 2004.

Cek itu, tambah Asep diberikan Hamka di kantornya dan diselipkan ke dalam jasnya. Saat mengetahui keberadaan cek itu, Asep mengaku bingung dan sempat menanyakan untuk apa. Namun dijawab Hamka, cek ini merupakan rezeki yang sebaiknya diterima.

"Ya terus saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Hamka," kata Asep di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/3/2012).

Kemudian, tiga lembar cek pelawat BII itu dicairkan guna keperluan kampanya pemilu legislatif maupun presiden 2004. Sebab, dalam pemilu itu dia berasumsi partainya tidak menyediakan dana kampanye untuk para kadernya. Sehingga, dia berkesimpulan harus mencari sendiri dana kampanyenya.

"Saya gunakan untuk membeli keperluan kampanye seperti spanduk, kaos, dan sebagainya," ujarnya.

Saat ditanya motif pemberian cek tersebut, Asep mengaku Hamka tak mengatakan apa-apa. Bahkan, dia tak mengatakan pemberian itu terkait dengan pemenangan Miranda sebagai DGS BI. Sebab, dia memilih Miranda karena menilai sosok Miranda memang memiliki kemampuan untuk menyandang jabatan tersebut.

Seperti diketahui, Asep Ruchimat merupakan satu di antara empat terpidana kasus cek pelawat. Dia terbukti menerima suap Rp150 juta dan divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara, serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 17 Juni 2011 lalu.

Nunun Nurbaetie sendiri, diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Cek didistribusikan lewat bawahannya, Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo. Cek diduga sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda Goeltom dalam pemilihan DGS BI tahun 2004.

Nunun didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu dakwaan, isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu terancam dipidana dengan hukuman 5 tahun penjara. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0445 seconds (0.1#10.140)