KPK minta mantan Wali Kota Bekasi menyerahkan diri

Selasa, 20 Maret 2012 - 15:48 WIB
KPK minta mantan Wali Kota Bekasi menyerahkan diri
KPK minta mantan Wali Kota Bekasi menyerahkan diri
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memberikan itikad baik kepada wali kota non aktif Bekasi, Mochtar Muhamad untuk segera menyerahkan diri menjalani eksekusi. Namun, jika ternyata Mochtar tidak mengindahkan hal tersebut, KPK memberikan ultimatum kepada Mochtar untuk siap dijemput paksa oleh KPK pada sore hari ini.

“Kami mengingkan itikad baik dari MM untuk menyerahkan diri menjalani eksekusi, namun jika tidak menyerahkan diri hingga pukul 17.00 WIB, kami akan melakukan jemput paksa kepada yanng bersangkutan,“ ujar juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (20/3/2012).

Johan mengatakan, pihaknya juga akan meminta pihak Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila Mochtar tidak berada di rumahnya saat penjemputan paksa berlangsung. Pasalnya, beredar kabar Mochtar Muhamad telah melarikan diri untuk menghindari eksekusi.

Seperti diketahui, eksekusi Mochtar sedianya dilakukan, Kamis 15 Maret 2012. Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menolak dieksekusi dengan dalih belum mengantongi salinan surat putusan.

Seperti diberitakan, MA telah mengabulkan kasasi jaksa KPK atas kasus korupsi Mochtar Mohamad. Mochtar divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp639 juta.

Pengadilan tingkat kasasi menyatakan Mochtar bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi. Antara lain menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010, menyalahgunakan anggaran makan minum sebesar R 639 juta, penyuapan untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 senilai Rp500 juta.

Selain itu, penyuapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3988 seconds (0.1#10.140)