Pemeriksaan PT Chevron di wakili Todung Mulya Lubis
A
A
A
Sindonews.com - Terkait pemerikasaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan BP Migas yang diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar. Todung Mulia Lubis, perwakilan PT Chevron Pasific Indonesia mendatangi Kejaksaan Agung hari ini.
Pemeriksaan hari ini merupakan pemerikasaan lanjutan yang dilakukan kejaksaan agung, setelah sebelumnya diperiksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan penyedia energi tersebut. Sayangnya, Todung selaku pengacara dari PT Chevron enggan berkomentar banyak mengenai detil pemeriksaan yang dijalani kliennya pada hari ini.
"Tadi sudah ada pemeriksaan, tapi saya belum bisa kasih komentar," kata Todung kepada wartawan Komplek Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2012).
Todung juga menyampaikan, kedatangannya hari ini ke kejaksaan agung memang untuk mewakili PT Chevron untuk menjalani pemeriksaan. "Pokoknya Anda boleh sebut kalau saya mewakili Chevron," tambahnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif cost recovery bioremediasi atau menormalkan kembali tanah bekas eksplorasi minyak oleh Chevron Pacific Indonesia (CPI). Estimasi kerugian negara dalam proyek fiktif yang menggunakan dana BP Migas tersebut mencapai USD23,3 juta atau setara Rp200 miliar. (wbs)
Pemeriksaan hari ini merupakan pemerikasaan lanjutan yang dilakukan kejaksaan agung, setelah sebelumnya diperiksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan penyedia energi tersebut. Sayangnya, Todung selaku pengacara dari PT Chevron enggan berkomentar banyak mengenai detil pemeriksaan yang dijalani kliennya pada hari ini.
"Tadi sudah ada pemeriksaan, tapi saya belum bisa kasih komentar," kata Todung kepada wartawan Komplek Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2012).
Todung juga menyampaikan, kedatangannya hari ini ke kejaksaan agung memang untuk mewakili PT Chevron untuk menjalani pemeriksaan. "Pokoknya Anda boleh sebut kalau saya mewakili Chevron," tambahnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif cost recovery bioremediasi atau menormalkan kembali tanah bekas eksplorasi minyak oleh Chevron Pacific Indonesia (CPI). Estimasi kerugian negara dalam proyek fiktif yang menggunakan dana BP Migas tersebut mencapai USD23,3 juta atau setara Rp200 miliar. (wbs)
()