MA vonis Bupati Lampung Timur 15 tahun penjara

Selasa, 20 Maret 2012 - 09:12 WIB
MA vonis Bupati Lampung...
MA vonis Bupati Lampung Timur 15 tahun penjara
A A A
Sindonews.com – Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Bupati Lampung Timur Satono.

Vonis tersebut membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang sebelumnya membebaskan Bupati Lampung Timur yang menjabat periode 2005 - 2010 itu dari semua tuduhan.

Sejumlah pihak mengapresiasi positif langkah MA dalam mengoreksi putusan pengadilan di bawahnya. Putusan-putusan ini memperlihatkan dukungan lembaga peradilan pada program pemberantasan korupsi dan usahanya memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Ini positif, artinya MA memperbaiki putusan dan menegaskan bahwa ada masalah di pengadilan tingkat pertama yang membebaskan para koruptor,” kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho saat dihubungi kemarin.

Februari lalu MA juga membatalkan putusan bebas pada Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berikutnya MA juga menghukum Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara berikut uang pengganti Rp639 juta. Vonis kepada Satono ini dijatuhkan secara bulat oleh lima anggota majelis yaitu Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, Lumme, dan Komariah Sapardjaja kemarin.

Mereka yakin Satono terlibat dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp119 miliar.”Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi,” ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansour.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8528 seconds (0.1#10.140)