MA vonis Bupati Lampung Timur 15 tahun penjara

Selasa, 20 Maret 2012 - 09:12 WIB
MA vonis Bupati Lampung...
MA vonis Bupati Lampung Timur 15 tahun penjara
A A A
Sindonews.com – Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Bupati Lampung Timur Satono.

Vonis tersebut membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang sebelumnya membebaskan Bupati Lampung Timur yang menjabat periode 2005 - 2010 itu dari semua tuduhan.

Sejumlah pihak mengapresiasi positif langkah MA dalam mengoreksi putusan pengadilan di bawahnya. Putusan-putusan ini memperlihatkan dukungan lembaga peradilan pada program pemberantasan korupsi dan usahanya memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Ini positif, artinya MA memperbaiki putusan dan menegaskan bahwa ada masalah di pengadilan tingkat pertama yang membebaskan para koruptor,” kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho saat dihubungi kemarin.

Februari lalu MA juga membatalkan putusan bebas pada Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berikutnya MA juga menghukum Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara berikut uang pengganti Rp639 juta. Vonis kepada Satono ini dijatuhkan secara bulat oleh lima anggota majelis yaitu Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, Lumme, dan Komariah Sapardjaja kemarin.

Mereka yakin Satono terlibat dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp119 miliar.”Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi,” ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansour.(lin)
()
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
15 Jurusan UI yang Sepi...
15 Jurusan UI yang Sepi Peminat, Referensi Tingkatkan Peluang Lolos SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved