Penembakan gereja, polisi tetap 1 tersangka

Selasa, 20 Maret 2012 - 08:17 WIB
Penembakan gereja, polisi tetap 1 tersangka
Penembakan gereja, polisi tetap 1 tersangka
A A A
Sindonews.com – Kepolisian Resor Indramayu secara resmi menetapkan Haidar, 29, sebagai tersangka dalam insiden penembakan Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang terjadi pada akhir pekan lalu.

Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Raharjo Winarsadi mengatakan, dari tiga orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. Pelaku juga sebagai penembak gereja GKI.Sedangkan dua orang lainnya yakni FK,30,dan Hil,30,masih berstatus sebagai saksi,” ungkap Pangarso menjelaskan 19 Maret 2012.

Pangarso menyebutkan, kedua saksi tersebut merupakan saksi kunci karena mengetahui kejadian penembakan tersebut. Keduanya berada di dalam mobil VW Caravel nopol D 801 yang digunakan pelaku saat kejadian. Sementara itu, Des,16, yang sempat dimintai keterangan, telah dipulangkan ke rumah orang tuanya. “Des saat penangkapan berada di dalam mobil. Namun saat peristiwa penembakan, dia tidak ada di lokasi kejadian,” ujar Kapolres.

Mengenai motif penembakan, Kapolres menyatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, insiden penembakan dipicu oleh sentimen pribadi atas agama tertentu.

“Pelaku tidak tergolong dalam jaringan atau kelompok terorisme. Aksi yang dilakukan merupakan tindakan perorangan,” katanya. Meski begitu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Terorisme.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5594 seconds (0.1#10.140)