Paskah Suzetta tak penuhi panggilan JPU

Senin, 19 Maret 2012 - 13:12 WIB
Paskah Suzetta tak penuhi...
Paskah Suzetta tak penuhi panggilan JPU
A A A
Sindonews.com - Mantan anggota komisi XI DPR RI Paskah Suzetta yang sedianya hari ini akan menjadi saksi di persidangan kasus cek pelawat kepada anggota DPR RI dengan terdakwa Nunun Nurbaeti, tidak dapat memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum.

“Mohon maaf yang mulia, hari ini kami tidak bisa menghadirkan Paskah Suzetta dalam persidangan hari ini,“ ujar Jaksa Penuntut Umum M. Rum sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/3/2012).

Namun, jaksa tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan dari tidak dapat dihadirkannya Paskah dalam persidangan hari ini.

Diketahui Paskah Suzetta dari Fraksi Golongan Karya pernah menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR RI pada saat berlangsungnya pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Dalam kasus tersebut, Paskah telah divonis pidana 1 tahun 4 bulan penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.

Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.

Pada sidang perkara Nunun ini dipimpin Ketua majelis Sujatmiko dengan anggotanya adalah Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Sementara, tim jaksa dipimpin oleh M Rum dan empat orang anggotanya. (wbs)

()
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved