Paskah Suzetta tak penuhi panggilan JPU
A
A
A
Sindonews.com - Mantan anggota komisi XI DPR RI Paskah Suzetta yang sedianya hari ini akan menjadi saksi di persidangan kasus cek pelawat kepada anggota DPR RI dengan terdakwa Nunun Nurbaeti, tidak dapat memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum.
“Mohon maaf yang mulia, hari ini kami tidak bisa menghadirkan Paskah Suzetta dalam persidangan hari ini,“ ujar Jaksa Penuntut Umum M. Rum sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/3/2012).
Namun, jaksa tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan dari tidak dapat dihadirkannya Paskah dalam persidangan hari ini.
Diketahui Paskah Suzetta dari Fraksi Golongan Karya pernah menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR RI pada saat berlangsungnya pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Dalam kasus tersebut, Paskah telah divonis pidana 1 tahun 4 bulan penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.
Pada sidang perkara Nunun ini dipimpin Ketua majelis Sujatmiko dengan anggotanya adalah Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Sementara, tim jaksa dipimpin oleh M Rum dan empat orang anggotanya. (wbs)
“Mohon maaf yang mulia, hari ini kami tidak bisa menghadirkan Paskah Suzetta dalam persidangan hari ini,“ ujar Jaksa Penuntut Umum M. Rum sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/3/2012).
Namun, jaksa tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan dari tidak dapat dihadirkannya Paskah dalam persidangan hari ini.
Diketahui Paskah Suzetta dari Fraksi Golongan Karya pernah menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR RI pada saat berlangsungnya pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Dalam kasus tersebut, Paskah telah divonis pidana 1 tahun 4 bulan penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.
Pada sidang perkara Nunun ini dipimpin Ketua majelis Sujatmiko dengan anggotanya adalah Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Sementara, tim jaksa dipimpin oleh M Rum dan empat orang anggotanya. (wbs)
()