MK tidak legalkan perzinaan
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Udang Nomor 1/1174 tentang Perkawinan yang diajukan Aisyah Mochtar (Machica Mochtar) belum lama ini. Namun beberapa pihak menilai, MK telah melegalkan perzinaan.
Menyikapi anggapan banyak pihak itu, Ketua MK Mahfud MD mengatakan banyak orang salah menafsirkan keputusannya. Padahal, pihaknya tak pernah bermaksud melegalkan perzinaan.
Menurutnya, keputusan MK tersebut hanya menyebutkan anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya. Keputusan tersebut untuk menghormati hak keperdataan si anak (bukan nasab).
”Karena hak keperdataan bukan hanya nasab. Anak yang sudah terlanjur dilahirkan, maka ayahnya harus bertanggung jawab secara perdata. Sementara untuk konsekuensi hubungan nasab tidak ada. Kalau ayahnya tidak bertanggung jawab, maka bisa digugat secara perdata,” jelasnya saat dialog bersama Forum Pemuda dan Mahasiswa Madura (FPM2) se-Indonesia di Rumah Dinas Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Minggu 18 Maret 2012.
Lebih lanjut mengatakan, hak waris hubungan darah, dan perwalian harus melalui perkawinan yang sah baik menurut agama maupun negara. Putusan MK terhadap judicial review UU No 1/1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1) tersebut berbunyi
”Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Dari putusan tersebut sangat jelas lanjut dia, tidak ada redaksi yang menyatakan MK melegalkan perzinaan. Sebaliknya, dengan putusan tersebut MK memperkuat larangan perzinaan, karena kaum pria tetap dituntut tanggung jawab besar, sehingga tidak berani melakukan perzinaan.(lin)
Menyikapi anggapan banyak pihak itu, Ketua MK Mahfud MD mengatakan banyak orang salah menafsirkan keputusannya. Padahal, pihaknya tak pernah bermaksud melegalkan perzinaan.
Menurutnya, keputusan MK tersebut hanya menyebutkan anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya. Keputusan tersebut untuk menghormati hak keperdataan si anak (bukan nasab).
”Karena hak keperdataan bukan hanya nasab. Anak yang sudah terlanjur dilahirkan, maka ayahnya harus bertanggung jawab secara perdata. Sementara untuk konsekuensi hubungan nasab tidak ada. Kalau ayahnya tidak bertanggung jawab, maka bisa digugat secara perdata,” jelasnya saat dialog bersama Forum Pemuda dan Mahasiswa Madura (FPM2) se-Indonesia di Rumah Dinas Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Minggu 18 Maret 2012.
Lebih lanjut mengatakan, hak waris hubungan darah, dan perwalian harus melalui perkawinan yang sah baik menurut agama maupun negara. Putusan MK terhadap judicial review UU No 1/1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1) tersebut berbunyi
”Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Dari putusan tersebut sangat jelas lanjut dia, tidak ada redaksi yang menyatakan MK melegalkan perzinaan. Sebaliknya, dengan putusan tersebut MK memperkuat larangan perzinaan, karena kaum pria tetap dituntut tanggung jawab besar, sehingga tidak berani melakukan perzinaan.(lin)
()