MK tidak legalkan perzinaan

Senin, 19 Maret 2012 - 09:54 WIB
MK tidak legalkan perzinaan
MK tidak legalkan perzinaan
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Udang Nomor 1/1174 tentang Perkawinan yang diajukan Aisyah Mochtar (Machica Mochtar) belum lama ini. Namun beberapa pihak menilai, MK telah melegalkan perzinaan.

Menyikapi anggapan banyak pihak itu, Ketua MK Mahfud MD mengatakan banyak orang salah menafsirkan keputusannya. Padahal, pihaknya tak pernah bermaksud melegalkan perzinaan.

Menurutnya, keputusan MK tersebut hanya menyebutkan anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya. Keputusan tersebut untuk menghormati hak keperdataan si anak (bukan nasab).

”Karena hak keperdataan bukan hanya nasab. Anak yang sudah terlanjur dilahirkan, maka ayahnya harus bertanggung jawab secara perdata. Sementara untuk konsekuensi hubungan nasab tidak ada. Kalau ayahnya tidak bertanggung jawab, maka bisa digugat secara perdata,” jelasnya saat dialog bersama Forum Pemuda dan Mahasiswa Madura (FPM2) se-Indonesia di Rumah Dinas Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Minggu 18 Maret 2012.

Lebih lanjut mengatakan, hak waris hubungan darah, dan perwalian harus melalui perkawinan yang sah baik menurut agama maupun negara. Putusan MK terhadap judicial review UU No 1/1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1) tersebut berbunyi

”Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Dari putusan tersebut sangat jelas lanjut dia, tidak ada redaksi yang menyatakan MK melegalkan perzinaan. Sebaliknya, dengan putusan tersebut MK memperkuat larangan perzinaan, karena kaum pria tetap dituntut tanggung jawab besar, sehingga tidak berani melakukan perzinaan.(lin)
()
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved