Demokrat dukung revisi UU KPK
A
A
A
Sindonews.com - Meski dirinya tengah menjadi bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak alergi membahas tentang lembaga antikorupsi itu.
Bahkan, orang yang disebut-sebut terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang Bogor, Jawa Barat ini, menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Undang-undang KPK. Jika diperlukan dukungan itu akan diberikan selama revisi bertujuan untuk penguatan KPK.
"Prinsipnya kalau untuk memperbaiki dan memnyempurnakan, Demokrat pasti mendukung," ujar Anas saat konferensi pers Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senayan, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Namun, Anas tak menjelaskan detail mengenai UU yang akan didukungnya itu. Dia akan menyerahkan kepada kader Demokrat yang duduk di Komisi III. "Akan kami serahkan melalui kader-kader PD di Komisi III," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, UU KPK akan direvisi oleh DPR. Revisi itu bukan merubah namun akan menambahkan fungsi KPK sebagai lembaga pencegahan selain juga penindakan.
Namun KPK berpendapat tak perlu ada revisi. Kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas UU KPK saat ini masih cukup ampuh untuk pemberantasan korupsi. "Jadi tidak perlu direvisi," ujar Busyro.(lin)
Bahkan, orang yang disebut-sebut terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang Bogor, Jawa Barat ini, menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Undang-undang KPK. Jika diperlukan dukungan itu akan diberikan selama revisi bertujuan untuk penguatan KPK.
"Prinsipnya kalau untuk memperbaiki dan memnyempurnakan, Demokrat pasti mendukung," ujar Anas saat konferensi pers Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senayan, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Namun, Anas tak menjelaskan detail mengenai UU yang akan didukungnya itu. Dia akan menyerahkan kepada kader Demokrat yang duduk di Komisi III. "Akan kami serahkan melalui kader-kader PD di Komisi III," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, UU KPK akan direvisi oleh DPR. Revisi itu bukan merubah namun akan menambahkan fungsi KPK sebagai lembaga pencegahan selain juga penindakan.
Namun KPK berpendapat tak perlu ada revisi. Kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas UU KPK saat ini masih cukup ampuh untuk pemberantasan korupsi. "Jadi tidak perlu direvisi," ujar Busyro.(lin)
()