Tuntutan kasus PPID akan dibacakan
A
A
A
Sinndonews.com - Sidang lanjutan I Nyoman Suisnaya kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Sidang akan meningkat ke agenda pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum (PU).
Nyoman dituntut terkait perkara dugaan suap alokasi anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans.
"Sidangnya jam 10 pagi," ujar Pengacara Nyoman, Bachtiar Sitanggang melalui pesan singkatnya, Jumat (16/3/2012).
Bachtiar tidak berharap banyak dengan tuntutan yang akan dijatuhkan PU terhadap kliennya. Namun, dirinya menegaskan terdakwa Nyoman telah siap menghadapi tuntutan dan segera menyampaikan pembelaannya.
"Sesudah kami dengar tuntutan, harapan tentunya akan dinyatakan dalam pledoi (nota pembelaan)," ujar Bachtiar.
Seperti diketahui, Nyoman selaku Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kemenakertrans didakwa menerima uang suap dari Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen atau Rp7,3 miliar dari total dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebanyak Rp73 miliar. Keempat kabupaten yakni Manokwari, Keerom, Mimika dan Teluk Wondama.
Bawahan Nyoman, Dadong Irbarelawan telah lebih dulu dinyatakan bersalah korupsi dalam kasus ini oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans itu dituntut hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. (wbs)
Nyoman dituntut terkait perkara dugaan suap alokasi anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans.
"Sidangnya jam 10 pagi," ujar Pengacara Nyoman, Bachtiar Sitanggang melalui pesan singkatnya, Jumat (16/3/2012).
Bachtiar tidak berharap banyak dengan tuntutan yang akan dijatuhkan PU terhadap kliennya. Namun, dirinya menegaskan terdakwa Nyoman telah siap menghadapi tuntutan dan segera menyampaikan pembelaannya.
"Sesudah kami dengar tuntutan, harapan tentunya akan dinyatakan dalam pledoi (nota pembelaan)," ujar Bachtiar.
Seperti diketahui, Nyoman selaku Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kemenakertrans didakwa menerima uang suap dari Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen atau Rp7,3 miliar dari total dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebanyak Rp73 miliar. Keempat kabupaten yakni Manokwari, Keerom, Mimika dan Teluk Wondama.
Bawahan Nyoman, Dadong Irbarelawan telah lebih dulu dinyatakan bersalah korupsi dalam kasus ini oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans itu dituntut hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. (wbs)
()