KPK telusuri keterlibatan Artha Graha
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan segan-segan untuk menjerat keterlibatan PT Bank Artha Graha dalam kasus cek pelawat pemilihan Gubernur Senior Bank Indonesia.
Hal tersebut tentunya akan berhasil diwujudkan jika KPK menemukan bukti keterlibatannya pada kasus dugaan suap cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).
Ketua KPK Abraham Samad pun berjanji jika nantinya KPK menemukan bukti-bukti yang cukup pihaknya tidak hanya akan menyeret pimpinan dari Bank Artha Graha melainkan juga pemilik dari bank itu sendiri.
"Miranda Swaray Goeltom atau Artha Graha pemiliknya pun enggak masalah. Jika memang terlibat, kami akan jdikan tersangka," kata Abraham Samad kepada wartawan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/3/2012).
Abraham mengatakan, pimpinan KPK saat ini mendorong siapa pun yang terlibat di balik kasus ini agar dapat ditindak. Namun, itu bisa dilakukannya dengan dasar peraturan ditemukannya dua alat bukti yang saling mendukung mengenai keterlibatan pihak-pihak tersebut.
"Terkait Artha Graha pimpinan mendorong siapapun yang ada di belakang, tidak ada masalah bagi kami," ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, dialah yang paling keras untuk mendorong penyidik menjadikan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda sebagai tersangka. Pasalnya, jika bukti-bukti keterlibatan pihak dalam kasus ini sudah lengkap, maka ia tidak akan ragu-ragu untuk menindak siapa pun yang terlibat.
Seperti diketahui, dalam persidangan terdakwa Nunun Nurbaeti, saksi Ari Malangjudo mengatakan Nunun mendapat bantuan modal dari Bank Artha Graha dan Bank Bukopin untuk membiayai bisnis kelapa sawit perusahaannya, PT Wahana Esa Sejati.
Bank Artha Graha, Ari mengatakan telah memodali pembelian cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang menjadi alat suap dalam kasus ini. Sementara pada persidangan anggota DPR 1999-2004 terungkap, BII mengeluarkan cek perjalanan tersebut atas permintaan Artha Graha.
Selain itu, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry, Budi Santoso mengungkapkan, cek perjalanan itu dipesan sebagai pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5.000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Entah bagaimana caranya, 480 lembar cek perjalanan tersebut kemudian ada di tangan Nunun Nurbaetie lalu dialirkan ke Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 1999-2004 melalui Arie Malangjudo.(azh)
Hal tersebut tentunya akan berhasil diwujudkan jika KPK menemukan bukti keterlibatannya pada kasus dugaan suap cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).
Ketua KPK Abraham Samad pun berjanji jika nantinya KPK menemukan bukti-bukti yang cukup pihaknya tidak hanya akan menyeret pimpinan dari Bank Artha Graha melainkan juga pemilik dari bank itu sendiri.
"Miranda Swaray Goeltom atau Artha Graha pemiliknya pun enggak masalah. Jika memang terlibat, kami akan jdikan tersangka," kata Abraham Samad kepada wartawan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/3/2012).
Abraham mengatakan, pimpinan KPK saat ini mendorong siapa pun yang terlibat di balik kasus ini agar dapat ditindak. Namun, itu bisa dilakukannya dengan dasar peraturan ditemukannya dua alat bukti yang saling mendukung mengenai keterlibatan pihak-pihak tersebut.
"Terkait Artha Graha pimpinan mendorong siapapun yang ada di belakang, tidak ada masalah bagi kami," ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, dialah yang paling keras untuk mendorong penyidik menjadikan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda sebagai tersangka. Pasalnya, jika bukti-bukti keterlibatan pihak dalam kasus ini sudah lengkap, maka ia tidak akan ragu-ragu untuk menindak siapa pun yang terlibat.
Seperti diketahui, dalam persidangan terdakwa Nunun Nurbaeti, saksi Ari Malangjudo mengatakan Nunun mendapat bantuan modal dari Bank Artha Graha dan Bank Bukopin untuk membiayai bisnis kelapa sawit perusahaannya, PT Wahana Esa Sejati.
Bank Artha Graha, Ari mengatakan telah memodali pembelian cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang menjadi alat suap dalam kasus ini. Sementara pada persidangan anggota DPR 1999-2004 terungkap, BII mengeluarkan cek perjalanan tersebut atas permintaan Artha Graha.
Selain itu, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry, Budi Santoso mengungkapkan, cek perjalanan itu dipesan sebagai pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5.000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Entah bagaimana caranya, 480 lembar cek perjalanan tersebut kemudian ada di tangan Nunun Nurbaetie lalu dialirkan ke Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 1999-2004 melalui Arie Malangjudo.(azh)
()