Hanura: Kembali ke UU Pemilu lama

Kamis, 15 Maret 2012 - 15:09 WIB
Hanura: Kembali ke UU Pemilu lama
Hanura: Kembali ke UU Pemilu lama
A A A
Sindonews.com - Pembahasan Rancangan Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masih buntu.

Meski sejumlah pimpinan fraksi telah melakukan lobi-lobi dari hasil pertemuan pagi ini, disepakati bahwa RUU Pemilu harus selesai sebelum 5 April 2012.

Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin mengatakan, jika RUU Pemilu tidak selesai pada waktu yang telah disepakati, maka pihaknya menyarankan memakai UU Pemilu yang lama.

"Kalau ini enggak selesai, kembali pada undang-undang lama," ujar Saleh kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (15/3/2012).

Tak hanya itu, Saleh Juga menyarankan RUU Pemilu tidak harus direvisi setiap lima tahun sekali. Pasalnya hanya memakan waktu dan anggaran saja.

"Sebaiknya kita tidak membuat undang-undang pemilu setiap tahun. UU Pemilu yang sudah disepakati seharusnya dipakai selamanya. Jangan setiap lima tahun bikin aturan baru," tukasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6405 seconds (0.1#10.140)