6 mahasiswa perusak foto SBY ditetapkan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Dalam perusakan foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Gedung DPR kemarin, Polda Metro Jaya sudah menetapkan enam tersangka terkait insiden yang dianggap melecehkan orang nomor satu tersebut.
Keenam mahasiswa yang dijadikan tersangka ini merupakan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se- Jawa Barat yang berjumlah 24 mahasiswa. Dari keenam mahasiswa yang diamankan tersebut rata-rata mereka berasal dari Universitas Pasundan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan keenam mahasiswa tersebut sudah diamankan dan statusnya sudah menjadi tersangka. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan.
"'Empat dari enam merupakan mahasiswa Universitas Pasundan. mereka berinisial MM, NA, JR, dan YE. Sedangkan dua orang lainnya yakni YN STE Budi Pertiwi Bandung serta AR Telkom Bandung," ujarnya saat ditemui seusai rapat di Gedung Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/3/2012).
Dia menjelaskan, keenam tersangka tersebut dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Mereka jelas melakukan perusakan di muka umum secara bersama-sama," pungkasnya.
Seperti diketahui, Sejumlah mahasiswa yang tak puas audiensi dengan pimpinan DPR terkait kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) memecahkan bingkai foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di DPR. Lima pelaku pembanting bingkai foto SBY pun diamankan. (wbs)
Keenam mahasiswa yang dijadikan tersangka ini merupakan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se- Jawa Barat yang berjumlah 24 mahasiswa. Dari keenam mahasiswa yang diamankan tersebut rata-rata mereka berasal dari Universitas Pasundan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan keenam mahasiswa tersebut sudah diamankan dan statusnya sudah menjadi tersangka. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan.
"'Empat dari enam merupakan mahasiswa Universitas Pasundan. mereka berinisial MM, NA, JR, dan YE. Sedangkan dua orang lainnya yakni YN STE Budi Pertiwi Bandung serta AR Telkom Bandung," ujarnya saat ditemui seusai rapat di Gedung Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/3/2012).
Dia menjelaskan, keenam tersangka tersebut dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Mereka jelas melakukan perusakan di muka umum secara bersama-sama," pungkasnya.
Seperti diketahui, Sejumlah mahasiswa yang tak puas audiensi dengan pimpinan DPR terkait kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) memecahkan bingkai foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di DPR. Lima pelaku pembanting bingkai foto SBY pun diamankan. (wbs)
()