Jakob & Kosasih bakal susul Ridwan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek Solar Home system (SHS) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Satu orang telah dijadikan terpidana yakni Ridwan Sanjaya. Dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa 6 Maret lalu, delapan tahun penjara.
Dua tersangka lainnya yakni mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakob Purwono dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) ESDM, Kosasih kemungkinan bakal menyusul Ridwan di kursi pesakitan. Keduanya pun hari ini akan diperiksa lagi oleh KPK.
Jakob tiba di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Kamis 15 Maret pukul 10:00 WIB. Pria paruh baya yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih itu bergeming. Sedikitpun komentar tak terucap dari bibirnya. Sedangkan Kosasih, belum juga menampakan batang hidungnya.
Sekadar diketahui, oleh KPK Jakob diduga melakukan mark up dalam proyek Solar Home System pada tahun 2007-2008 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp119 miliar.
Kemudian pada tahun 2009, dengan proyek yang sama yang bersangkutan juga diduga telah merugikan negara hingga 150 miliar. Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pejabat PPK, Kosasih sejak tanggal 29 Juni 2010.
Jacob saat ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 atau ayat 5 dan atau pasal 11 NO 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 mengenai UU pemberantasan tindak korupsi.(lin)
Satu orang telah dijadikan terpidana yakni Ridwan Sanjaya. Dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa 6 Maret lalu, delapan tahun penjara.
Dua tersangka lainnya yakni mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakob Purwono dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) ESDM, Kosasih kemungkinan bakal menyusul Ridwan di kursi pesakitan. Keduanya pun hari ini akan diperiksa lagi oleh KPK.
Jakob tiba di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Kamis 15 Maret pukul 10:00 WIB. Pria paruh baya yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih itu bergeming. Sedikitpun komentar tak terucap dari bibirnya. Sedangkan Kosasih, belum juga menampakan batang hidungnya.
Sekadar diketahui, oleh KPK Jakob diduga melakukan mark up dalam proyek Solar Home System pada tahun 2007-2008 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp119 miliar.
Kemudian pada tahun 2009, dengan proyek yang sama yang bersangkutan juga diduga telah merugikan negara hingga 150 miliar. Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pejabat PPK, Kosasih sejak tanggal 29 Juni 2010.
Jacob saat ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 atau ayat 5 dan atau pasal 11 NO 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 mengenai UU pemberantasan tindak korupsi.(lin)
()