Komisi III: Penyidik KPK langgar SOP

Rabu, 14 Maret 2012 - 12:32 WIB
Komisi III: Penyidik...
Komisi III: Penyidik KPK langgar SOP
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Trimedya Panjaitan menilai, ada dugaan Standard Operating Procedure (SOP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanggar oleh penyidik KPK. Sehingga KPK mengembalikan penyidik ke institusinya.

"Penyidik KPK diduga melanggar SOP, ini oknum penyidik yang disinyalir bermasalah," tutur Trimedya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2012).

Trimedya menilai, tindakan seorang ketua pasti melalui pertimbangan yang matang, karena menjadi nahkoda pada lembaga tersebut. "Keputusan itu pasti sudah dipertimbangan, enggak mungkin seorang ketua tidak mempunyai alasan. Ada problem soal kekompakan pimpinan," terangnya.

Lebih jauh, Trimedya melihat dikembalikannya penyidik KPK ke Polri karena oknum tersebut telah melanggar SOP yang telah ditetapkan KPK. "Kelihatannya seperti itu, kalau ketua mengambil tindakan pasti hati-hati. Ini pasti ada problem soal kekompakan pimpinan, dan ini menjadi tugas ketua untuk tetap solid," jelasnya.

Dengan keputusan itu, Trimedya berharap kedepannya KPK menjadi lebih solid dalam memberantas korupsi. "Mudah-mudahan ini hanya di awal aja, apalagi mereka bukan dari birokrat, hanya Pak Zulkarnaen. Perlu waktu untuk beradaptasi," tambahnya.

Disinggung soal gaya kepemimpinan di KPK, Trimedya memberikan catatan. Menurutnya, gaya pimpinan KPK selalu mempunyai gaya sendiri dalam memberantas korupsi. "Mereka bermain dengan gayanya sendiri. Apalagi (ketua KPK) pernah dibilang semuanya (pimpinan KPK) penyerang," tegasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5575 seconds (0.1#10.140)